Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Jadwal Terbaru Sidang Etik Brigjen Hendra, Satu-satunya Jenderal Tersangka Obstruction of Justice

Polri akan menggelar sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan depan terkait kasus kematian Brigadir J.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan akan digelar pekan depan. 

Tujuh Tersangka Kasus Obstruction of Justice

Sebanyak tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Sementara itu, keenam tersangka kasus obstruction of justice sudah dilakukan sidang kode etik, hanya Brigjen Hendra Kurniawan yang belum menjalani sidang kode etik tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Pastikan Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Soal Kasus Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved