Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Takalar Digugat ke PTUN Makassar Usai Terbitkan SK Kepala Desa Tamasaju

Penerbitan SK Abdul Asis sebagai kepala Desa Tamasaju dianggap bertetangan dengan Perbub Takalar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
H Amiruddin Cakades Tamasaju Takalar dan kuasa hukumnya Andi Muchlis Amir di Warkop Jl Pongtiku, Makassar, Sabtu (1/10/2022) sore. H Amiruddin menggugat Bupati Takalar Syamsari Kitta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar karena mengesahkan dan melantik Abdul Asis sebagai kepala Desa Tamasaju. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Takalar Syamsari Kitta digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Orang nomor satu di Kabupaten Takalar itu digugat setelah mengesahkan dan melantik Abdul Asis sebagai kepala Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Adapun objekDesa Tamasaju gugatan, Surat Keputusan Bupati Takalar Nomor : 550 Tahun 2021 Tentang Pengesahan/ Pengangkatan Kepala Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Tanggal 17 Desember 2021, Atas nama Abdul Asis, S.sos.

Penggugatnya adalah H Amiruddin, calon kepala Desa Tamasaju yang tidak lain adalah pesaing Abdul Asis pada Pilkades Tamasaju 17 Desember 2021.

"Dengan pengangkatan dan pengesahan saudara Abdul Asis sebagai kepala desa (Tamasaju) defenitif, itu bertetangan dengan peraturan bupati sendiri," kata Kordinator Tim Hukum H Amiruddin, Andi Muchlis Amir, di Warkop Jl Pongtiku, Makassar, Sabtu (1/10/2022) sore.

Penerbitan SK Abdul Asis sebagai kepala Desa Tamasaju dianggap bertetangan dengan Perbub Takalar, lantaran kata Muchlis Amir, ditemukan adanya sejumlah indikasi kecurangan.

"Karena didahului adanya perbuatan curang yang (diduga) dilakukan oleh pantai pelaksana dalam hal ini P2KD Desa Tamasaju," ujarnya.

Indikasi kecurangan itu terjadi mulai dari proses pemilihan hingga penghitungan suara.

"Kecurangan-kecurangan itu diantaranya adanya DPT yang memiliki nama ganda, kemudian pemilihnya di bawah umur, kemudian ada beberapa pemilih dari luar desa," ungkapnya.

Tidak hanya itu, warga yang telah meninggal dunia, kata Muchlis, juga tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang menggunakan hak pilihnya.

"Ada DPT digunakan padahal FPT orang tersebut telah meninggal," bebernya.

Dugaan kecurangan juga didapati saat penghitungan atau rekapitulasi suara.

Pasalnya terdapat dua versi rekapitulasi suara. Di mana rekapitulasi pertama Amiruddin keluar sebagai pemenang dengan total 960 suara.

Sementara, pesaing ketatnya Abdul Asis saat itu disebutkan meraih 918 suara atau selisih 42 dari Amiruddin.

Sementara pada rekapitulasi versi kedua disebutkan bahwa Abdul Asis menang dengan total 928 suara dan H Amiruddin 927 atau selisih satu suara.

"Ini ada dua versi yang sama sekali kita tidak bisa terima," ujar Muchlis.

"Karena pada saat rekapitulasi pertama yang dinyatakan pemenang adalah penggugat (H Amiruddin), melakukan pawai tinggalkan lokasi (rekapitulasi), pas dia kembali ke tempat pemilihan ini, itu sudah berubah angka," sambungnya.

H Amiruddin sebelum mengajukan gugatan ke PTUN mengaku telah menempuh upaya hukum lainnya yaitu dengan melaporkan dugaan kecurangan itu ke aparat kepolisian.

"(Kita melaporkan) melalui kapolres Takalar terkait pidananya (dugaan kecurangan) kemudian lanjut di Polda karena di Polres di sana (Takalar) tidak bisa selesaikan gelar perkaranya," ucap H Amiruddin.

Sementara itu, Syamsari Kitta selaku tergugat yang hendak dikonfirmasi ihwal perkara itu belum memberikan penjelasan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved