Obat Daftar G
Bawa 995 butir Obat Daftar G, Bucek Dicokok Ditresnarkoba Polda Sulsel di Jl Teuku Umar Makassar
Pengungkapan bermula saat timnya mendapat informasi adanya jual beli obat daftar G di Jl Teuku Umar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ratusan butir obat daftar G atau terlarang disita Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel dari tangan pria berinisial SB alias Bucek (20).
Pengungkapan itu berlangsung di Jl Teuku Umar 13, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Jumat (30/9/2022).
Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya pengungkapan itu.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula saat timnya mendapat informasi adanya jual beli obat-obatan terlarang di Jl Teuku Umar.
Dari informasi itu anggotanya pun melakukan pemantauan.
"Pukul 20.10 Wita tim menuju lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan dan mendapati seorang lelaki SB," ujar Dodi kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (1/10/2022) siang.
Hasil penggeledahan ditemukan adanya ratusan butir obat daftar G.
"(Anggota) mendapati dua saset obat-obatan daftar G sejumlah 995 butir dalam tas kecil warna hijau," ujarnya.
Obat terlarang itu diperoleh SB melalui Instagram.
"Diperoleh dari Instagram dengan nama akun LCS FAMILY GLIA yang dibeli seharga Rp 1,5 juta," tuturnya.
SB dan barang bukti obat terlarang yang dimilikinya pun diamankan di Mapolda Sulsel.
"Proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim BB (barang bukti) ke Labfor," bebernya.
Polisi masih akan mengembangkan kasus itu. SB dijerat Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) Subsider Pasal 197 Jo.Pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(*)