Berkas Tersangka Kasus Aborsi 7 Janin di Makassar Dilimpahkan ke Kejari Makassar
SM dan NM merupakan tersangka kasus aborsi tujuh janin bayi di indekos daerah Paccerakkang pada 4 Juni 2022.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat kasus penemuan tujuh janin dalam kotak makan di kos-kosan Kota Makassar?
Berkas tersangka pasangan sejoli inisial SM (32) dan NM (29) kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk sebentar lagi dilakukan persidangan.
SM dan NM merupakan tersangka kasus aborsi tujuh janin bayi di indekos daerah Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, 4 Juni 2022.
Kedua tersangka ini dibawa Kejari Makassar untuk diserahkan sebagai tahanan.
Kasi Pidum Kejari Makassar As'rini As'ad saat ditemui di Kejari Makassar menerima langsung kedua tersangka dan barang bukti berupa hasil tes DNA dari ketujuh janin tersebut.
Kedua tersangka akan masuk tahap persidangan setelah tujuh sampai 14 hari kedepan sesuai KUHAP.
"Kita menerima tersangka dan barang bukti dari Polrestabes Makassar, selanjutnya setelah hari ini sesuai dengan KUHAP tujuh sampai 14 hari kita limpahkan ke Pengadilan untuk siap disidangkan," jelasnya, Kamis (29/9/2022).
Saat dimintai keterangan, SM mengaku kenal NM sejak 2011. Pasca pertemuan itu, keduanya saling cinta dan berpacaran.
Sejak awal Desember 2012, kata SM, dirinya sudah indekos bareng dengan NM.
"Pada saat kami kenal karena sering tinggal bersama kejadian itu terjadi. Sekitar awal 2012 kami sudah tinggal bersama," katanya.
NM mengaku usia janin yang ia aborsi berusia sekitar dua atau tiga bulan. Bahkan ada yang berumur hingga tujuh bulan.
"Satu tahun kadang satu, ada juga dua. Terakhir kami aborsi tahun 2017," jelasnya.
Setelah diaborsi, kata NM, peran SM kemudian membungkus janin tersebut dengan kain. "Setelah keluar, SM kemudian yang bungkus," tutupnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muh Sauki Maulana