Seni dan Budaya
Daftar 9 Karya Seni Barru yang Mendapatkan Sertifikat HAKI dari Kemenkumham
Kekayaan Intelektual adalah suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang merupakan aset berharga dan bernilai ekonomi.
Penulis: Darullah | Editor: Muh. Irham
BARRU, TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 9 karya seni Sanggar Bolong Ringgi resmi didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI.
Kesembilan karya yang telah terdaftar tersebut yaitu Tari Rennu Menroja, Tari Paddennuang, Tari Lakka', Tari I Mangkawani, Tari Pajo-pajo, Tari Panggasing, Tati Colliq Pujie, Tari Pallaonrumae, Tari Maddoja Bine.
Kekayaan Intelektual adalah suatu karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang merupakan aset berharga dan bernilai ekonomi.
Pelindungan dan pemanfaatan karya intelektual membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya bagi para pimpinan wilayah dan juga lembaga terkait.
Hal ini penting dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi wilayah berbasis kekayaan intelektual.
Sekda Barru, Abustan memaparkan pentingnya HAKI dan Kekayaan Intelektual didaftarkan terutama dalam melindungi apa yang kita ciptakan.
"Hal ini merupakan kebanggaan bagi Kabupaten Barru, karna ada 9 karya seni Bolong Ringgi yang telah terdaftar," ujarnya pada saat menghadiri acara Yasonna Mendengar dan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang di Laksanakan di Hotel Four Point Makassar, Kamis (29/9/2022).
Bolong Ringgi merupakan suatu komunitas yang telah mampu memposisikan diri sebagai kreator seni dalam level nasional.
"Kami sangat mengapresiasi dan berharap agar terus melakukan inovasi dan menghimbau juga kepada para komunitas atau sanggar seni lainnya untuk melindungi ciptaannya melalui HAKI," tandasnya.
"Untuk mendaftar HaKI saat ini sudah bisa dilakukan secara online dengan waktu hanya 1 jam saja sudah bisa mendapatkan sertifikatnya," jelas Sekda Barru.
Sementara pendiri Sanggar Bolong Ringgi, Nasdir Rafli menyampaikan tujuan mendatarkan karya-karya agar bisa menjadi karya abadi.
"Kami mendaftarkan karya ke HAKI, selain untuk mendapatkan hak eksklusif terhadap karya ini, juga untuk melindungi karya seni yang telah kami ciptakan dengan proses yang tidak mudah," ujarnya.
"Agar karya ini dapat menjadi sebuah karya abadi sebagai milik Sanggar Bolong Ringgi sepanjang hayat," tuturnya.
Sebagai produk kebudayaan, kata Rafli, maka seni tidak terlepas dari keberadaan budaya hukum suatu bangsa.
Hukum memberikan perlindungan terhadap seniman dan karyanya yang lahir dari sebuah proses penciptaan, daya intelektual, karsa, dan rasa sang seniman sendiri.