Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idham Mase Menikahi Catherine Wilson

Tak Mudah! Syarat Harus Dipenuhi Idham Mase buat Menikah dengan Catherine Wilson Si Artis Cantik

Pengusaha sekaligus anggota DPRD Sidrap, Idham Mase atau Idham Masse akan menikah dengan artis Catherine Wilson.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI DAN KOMPAS.COM
Pengusaha sekaligus anggota DPRD Sidrap, Idham Mase atau Idham Masse yang akan menikah dengan artis Catherine Wilson. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengusaha sekaligus anggota DPRD Sidrap, Idham Mase atau Idham Masse akan menikah dengan artis Catherine Wilson.

Akad nikah dan resepsi keduanya akan berlangsung, Sabtu (1/10/2022).

Belum diketahui di mana lokasi pernikahan mereka.

Bagi Idham Mase atau Idham Masse dan Catherine Wilson, ini bukan pernikahan pertama mereka.

Pada tahun 2018 lalu, Idham Mase sempat akan menikah dengan artis Shinta Bachir, namun tiba-tiba memutuskan mengakhiri hubungan setelah acara tunangan.

Catherine Wilson juga pernah menikah dengan pengusaha bernama Achmad Muchlas Arofat pada tahun 2012 lalu.

Lalu, bagaimana syarat jika seseorang hendak menikah lagi di Indonesia seperti dilalui Idham Mase dan Catherine Wilson?

Dikutip dari laman resmi Kantor Kemenag Lubuklinggau, berikut penjelasannya.

Baca juga: Dulu Idham Masse Tunangan Shinta Bachir Tapi Batal Nikah Gegara Ini, Kini Incar Catherine Wilson

Status duda maupun janda bukanlah suatu cita cita atau harapan seseorang dalam menjalani kehidupan.

Namun, adakalanya keadaan menjadikan keputusan berpisah merupakan jalan terbaik untuk kedua belah pihak dalam menjalani kehidupan.

Begitu juga dengan janda atau duda karena ditinggal mati oleh pasangannya, walaupun secara umum image janda duda ditinggal mati kesannya di masyarakat lebih mendingan, akan tetapi tetaplah bukan merupakan keinginan atau harapan seseorang.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengadministrasi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Siti Rafiqoh SAg sebagaimana dikutip dari laman resmi sumsel.kemenag.go.id.

Rafiqoh mengatakan secara umum, ada syarat umum dan syarat khusus bagi calon pengantin.

Untuk syarat umum, maka semua calon pengantin ( yang biasa disebut catin ) baik janda duda atau TNI Polri termasuk WNA (warga negara asing) adalah sama.

Untuk syarat umum dan ketentuan lain bisa disimak pada syarat menikah di KUA.

Baca juga: Terungkap Idham Masse Calon Suami Artis Catherine Wilson Ternyata Tak Hanya Anggota DPRD

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved