Polisi Tangkap Wartawan Gadungan dari Tribun Tipikor, Ulahnya Peras Warga
Seorang pria berinisial SE ditangkap polisi dari Polres Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (27/9/2022).
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria berinisial SE ditangkap polisi dari Polres Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (27/9/2022).
Ia ditangkap lantaran dilaporkan telah beberapa kali memeras warga Rejang Lebong dengan cara mengaku sebagai wartawan gadungan dari media bernama Tribun Tipikor.
Ulahnya sangat meresahkan.
Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers, Rabu (28/9/2022), guna menjelaskan kasus ini.
"Untuk lebih jelasnya besok kita rilis," kata Ipda Ibnu Sina Alfarobi, saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Selasa (27/9/2022) malam.
Catatan redaksi
'Tribun Tipikor' bukan jaringan dari Tribun Network dan Kompas Gramedia.
Belakangan ini memang marak sejumlah orang mendirikan perusahaan media dengan memakai nama Tribun di depannya.
Diduga tujuannya untuk mendompleng Tribun Network.
Di beberapa tempat mereka memperkenalkan diri hanya sebagai Tribun sehingga orang mengasosiasikan langsung pada brand Tribun Network.
Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra mengirim surat somasi kepada 20 media pendompleng merek Tribunnews.com milik PT Tribun Digital Online, pada 20 September 2022.
Terdapat 20 media menggunakan merek, keseluruhannya dan atau mempunyai persamaan pada pokoknya, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Media pendompleng merek Tribun diberi tenggat waktu 14 hari, setelah surat terbit.
Informasi tentang jaringan Kompas Gramedia termasuk Tribun Network silakan klik link berikut Tribun Network
Diberitakan sebelumnya, DD, warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong mengaku mengalami pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan.