Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Anak Politisi Gerindra Dihukum Demosi 3 Tahun, Polisi Pertama Datangi TKP Penembakan Brigadir J

Ipda Arsyad Daiva Gunawan disanksi demosi tiga tahun usai terseret kasus Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Rumah TKP pembunuhan Brigadir J dan Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Ipda Arsyad Daiva Gunawan hanya disanksi demosi selama tiga tahun kasus penanganan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ipda Arsyad Daiva Gunawan hanya disanksi demosi selama tiga tahun kasus penanganan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang Kode Etik dan Profesi Polri ( KKEP ) Ipda Arsyad Daiva Gunawan digelar, Senin ( 26/9/2022).

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan polisi pertama datangi kediaman Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, tempat eksekusi Brigadir J.

Baca juga: Suami Putri Candrawathi Irjen Ferdy Sambo Melawan, Jenderal Asal Toraja Menggugat ke PTUN

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Gugat ke PTUN Usai Dipecat Polri, Kini Lawan Putusan Jenderal Bintang Tiga

Ipda Arysad Daiva diduga tidak profesional dalam bertugas pada penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah  membenarkan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dihukum demosi selama 3 tahun oleh Majelis KKEP.

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul dalam konfrensi pers virtual, Selasa (27/9/2022).

Selain demosi, Ipda Arsyad juga diminta memberikan pernyataan minta maaf secara lisan dan tertulis di hadapan sidang KKEP dan kepada pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," ungkapnya.

Sekedar diketahui, keputusan demosi itu diputuskan oleh Ketua Komisi KKEP Kombes Pol Rahmat Pamuji.

Selain itu, dia juga dibantu oleu Kombes Pol Sakius Ginting dan Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota komisi sidang.

Sementara enam saksi dihadirkan dalam sidang kode etik yaitu AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM. 

Siapa Ipda Arsyad Daiva Gunawan?

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anak anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan.

Heri Gunawan juga membenarkan bahwa Ipda Arsyad Daiva Gunawan adalah anaknya.

Heri menyebut akan menerima semua konsekuensi dan mengikuti prosedur yang berlaku.

"Betul, Arsyad anak saya," kata Politikus Gerindra dari keterangan yang diterima Kompas.TV, Kamis (22/9/2022).

"Saya ikut sistem dan prosedur yang berlaku. Itu kan bagian dari risiko jabatan," imbuhnya.

Perannya dalam Kasus Ferdy Sambo

Ipda Arysad Daiva diduga melakukan ketidakprofesionalan dalam bertugas pada penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ipda Arsyad merupakan polisi yang pertama kali tiba di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, tempat eksekusi Brigadir J.

Diketahui, Ipda Arsyad Daiva merupakan anggota Batalyon Adyana Yuddhaga Angkatan 51.

Sebelum tersandung permasalahan etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Arsyad bertugas sebagai Kasubnit I Unit I Satresri Polres Metro Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut perwira pertama Polri itu melanggar kode etik terkait dengan proses olah tempat perkara (TKP).

Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan secara rinci bentuk ketidakprofesionalan Ipda Arsyad Daiva Guanwan.

"Dia tidak profesional di TKP. Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," sebut Dedi pada Sabtu (17/9) pekan lalu.

Kini, Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditempatkan di Yanma Polri untuk menunggu Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Untuk sementara, Polri menunda sidang KKEP Ipda Arsyad Daiva hingga pekan depan.

Alasan utamanya, saksi kunci AKBP Arif Rachman Arifin, Mantan Wakil Kepala Detasemen B, Biro Paminal, Divisi Propam Polri sedang sakit keras.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Polisi yang Pertama Kali Datangi TKP Penembakan Brigadir J Dihukum Demosi 3 Tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved