Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lukas Enembe Berani Tinggalkan Indonesia Saat Akan Diperiksa KPK, Jokowi Disebut Saat Rencana Bocor

Gubernur Papua Lukas Enembe akan diperiksa oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar pada Senin (26/9/2022) besok.

Editor: Ansar
Kolase Kompas.com
Kolase Gubernur Papua Lukas Enembe da Presiden Jokowi. Gubernur Papua Lukas Enembe akan diperiksa oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar pada Senin (26/9/2022) besok. Saat tahu rencana KPK, Lukas Enembe tinggalkan Indonesia. 

Yones Wenda juga meminta masyarakat Papua agar jangan sampai ikut mendukung terhadap orang yang diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Papua.

MAKI Minta Upayakan Jemput Paksa jika Lukas Enembe Mangkir Lagi

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan KPK harus menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe jika ia kembali mangkir pada panggilan kedua.

Diketahui, rencana pemeriksaan terhadap Lukas Enembe akan dilakuka pada Senin (26/9/2022).

“Dipanggil sekali sudah mangkir, panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa,” kata Boyamin, Kamis (22/9/2022), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Harta Fantastis Gubernur Papua Lukas Enembe, 6 Bidang Tanah Senilai Rp 13,6 M hingga Tambang Emas

Menurut Boyamin, ketentuan pemanggilan paksa telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sehingga, kata Boyamin, tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas tak hadir.

Di sisi lain, Boyamin berharap para pendukung Lukas tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

“Saya berharap pendukungnya itu mendukung penegakan hukum dengan justru mendorong Pak Lukas Enembe untuk kooperatif,” katanya.

Terkait tudingan penetapan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi, Boyamin meminta hal tersebut dibuktikan di pengadilan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Tribun-Papua.com, Kompas.com/Syakirun Ni'am, Kompas.tv)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved