Pemilu 2024
Dorong Netralitas ASN di Pemilu 2024, Bawaslu Makassar Perkuat Sinergi dengan Instansi Pemerintahan
Ia berharap nantinya ada forum diskusi yang terbangun antara Bawaslu dengan mitranya dalam mendorong penguatan netralitas ASN.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Makassar memperkuat sinergi dengan instansi pemerintahan untuk mendorong netralitas ASN pada Pemilu 2024.
Penguatan itu melalui Rapat Koordinasi Mitra Penanganan Pelanggaran di M61 Cafe, Jl Anggrek Raya No 22, Kota Makassar, Jumat (23/9/2022).
Rapat tersebut mengundang beberapa instansi pemerintahan diantaranya Disdukcapil Kota Makassar, KPU Kota Makassar, BKPSDM Kota Makassar, dan Kemenag Kota Makassar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf hadir membuka rapat dan menjadi pembicara.
Azry Yusuf mengatakan bahwa ajang kontestasi dari pemilu ke pemilu yang telah berlangsung sampai saat ini bagian dari pendalaman demokrasi.
Ia melihat pelaksanaan demokrasi mulai dari zaman orde lama hingga pasca reformasi saat ini, ada batasan sesuai dengan konteks zamannya.
"Selalu ada tantangannya sehingga kita selalu dituntut untuk selalu melihat kebelakang agar bagaimana pemilu itu untuk mencari formulasi agar tidak berjalan tidak rumit,” katanya.
Lebih lanjut Ia juga menyinggung posisi ASN yang harus netral namun tetap mempunyai hak pilih.
Menurutnya hal itu sederhana karena yang dilarang adalah mengekspresikan diri di khalayak umum.
Sehingga ia berharap nantinya ada forum diskusi yang terbangun antara Bawaslu dengan mitranya dalam mendorong penguatan netralitas ASN.
“Bapak dan ibu semua yang hadir di sini adalah mitra Bawaslu yang diharapkan akan menjadi corong Bawaslu di instansi masing-masing dalam mendorong netralitas ASN," kata Azry.
"Sehingga saya berharap minimal ada group WhatsApp sebagai sarana komunikasi untuk saling berbagai pemahaman terkait netralitas ASN,” lanjutnya.
Pembicara lain dari Akademi Universitas Hasanuddin Makassar Fajlurrahman Jurdi menyinggung bagaimana seorang PNS mampu memposisikan diri agar tidak terjebak dalam politik praktis.
Fajlurrahman Jurdi memaparkan bahwa secara keseluruhan terdapat tiga problem penegakan hukum.
Diantaranya seperti apa yang dinamakan dengan problem kultur atau bagaimana sikap masyarakat dalam menyikapi norma atau larangan.