Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Tribun Timur

Pro Kontra Perpanjangan Izin PT Vale: Sumber Daya Alam untuk Kemakmuran Rakyat

Menurut Gubernur Sulsel, kontribusi PT Vale di Sulsel masih sangat minim, hanya sekitar 1,98 persen pendapatan ke Pemprov.

Editor: Saldy Irawan
DOK UNHAS
Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Jamaluddin Jompa menuturkan, ada beberapa kontradiksi dan kontroversi terkait keberadaan PT Vale sejauh ini. Hal itu dia sampaikan saat Dialog publik Kontroversi Izin Perpanjangan Pertambangan PT Vale di Aula Lantai 2 Rektorat Unhas, Jumat (23/9/2022). 

Oleh: 
Prof Dr Ir Jamaluddin Jompa MSc
Rektor Unhas


TRIBUN-TIMUR.COM - PT Vale Indonesia, Tbk yang sebelumnya dikenal dengan PT International Nickel Indonesia, adalah perusahaan tambang milik Brazil dengan komposisi saham: Vale Canada Limited 43,79 persen, Sumitomo Metal Mining 15,03 persen , PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) 20 persen , Vale Japan Limited 0,55 , dan publik 20,64 persen.

Perusahaan itu beroperasi sejak tahun 1967, yang termasuk dalam rezim Kontrak Karya (KK) tahap I yang berlaku selama 30 tahun. PT. Inco saat itu berhasil memperpanjang KK generasi kedua pada tahun 1996 dan akan berakhir pada tahun 2025.

Sebagai industri ekstraktif dengan luas wilayah KK mencapai 118 ribu hektar (berdasarkan KK amandemen 17 Oktober 2014) di tiga provinsi; Sulsel, Sultra dan Sulteng, PT Vale hanya membangun pabrik pengolahan di blok Sorowako dengan kapasitas produksi sekitar 72.000 metrik ton nickle matte per tahun.

Perusahaan meninggalkan lahan KK 24.752 hektare di Sulteng dan 70. 566 hektare di Sultra tanpa tereksploitasi selama lebih dari setengah abad. Perusahaan hanya membayar sewa lahan dan berkontribusi sangat minim terhadap pengembangan wilayah di Sulteng dan Sultra.

Seiring berjalannya waktu, resistensi masyarakat dan pemerintah daerah terus mengkristal sampai puncaknya pada momentum RDP dengan Komisi VII DPR-RI pada tanggal 8 September 2022. Gubernur Sulsel, Sultra dan Sulteng secara eksplisit menegaskan penolakan terhadap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan PT Vale Indonesia yang akan berakhir pada Desember 2025.

Meski bukan kewenangan Gubernur untuk memperpanjang atau memutuskan KK, penolakan pemangku kepentingan kunci di Provinsi telah membuat PT Vale Indonesia menjadi pembicaraan atau trending topic di linimasa.

Menurut Gubernur Sulsel, kontribusi PT Vale di Sulsel masih sangat minim, hanya sekitar 1,98 persen pendapatan ke Pemprov. Gubernur Sulsel juga menyinggung mengenai isu lingkungan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan secara serius. Ketiga Gubernur juga secara vulgar menyampaikan bahwa BUMD Provinsi sudah siap mengambil-alih lahan PT Vale dan mereka menyanggupi untuk membuat pabrik pengolahan.

Tuntutan Bupati

Pada tanggal 4 Juni 2021, Bupati Luwu Timur menyurat ke PT Vale menyampaikan 11 poin tuntutan menagih komitmen yang belum dijalankan PT Vale.

Surat Bupati ternyata direspon oleh berbagai elemen masyarakat termasuk diantaranya anak-anak suku yang mendiami lingkar tambang, tokoh-tokoh masyarakat dan pengusaha dan kontraktor lokal.

Isu yang diangkat Bupati bukanlah isu-isu baru tetapi isu lama yang seharusnya sudah dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan setelah beroperasi lebih dari setengah abad. Setelah lebih dari satu tahun, permasalahan yang diajukan oleh Bupati Luwu Timur, belum juga dituntaskan.

Dari tuntutan 11 poin Bupati Luwu Timur, ketidakpuasan anak-anak suku di lingkar tambang, kekecewaan para pengusaha lokal dan tokoh-tokoh masyarakat atas program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang puncaknya adalah penolakan Gubernur Sulsel untuk perpanjangan izin tambang perusahaan, maka dapat dipastikan bahwa terdapat persoalan mendasar yang dihadapi perusahaan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan masyarakat dan pemerintah.

Puncaknya adalah saat DPR-RI Komisi VII memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) yang bertujuan untuk melakukan evaluasi komprehensif sebelum memberikan rekomendasi ke pemerintah mengenai transisi dari Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus akan diberikan atau tidak.

Sekadar catatan, Panja yang khusus dibentuk untuk mengevaluasi kinerja PT Vale Indonesia baru pertama kalinya dibentuk dalam sejarah perusahaan yang telah beroperasi selama sekitar 54 tahun.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved