Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Vale

Prof Jamaluddin Jompa: Relasi PT Vale Bermasalah, Kesenjangan Sosial Luwu Timur Tinggi

Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Jamaluddin Jompa menuturkan, ada beberapa kontradiksi dan kontroversi terkait keberadaan PT Vale sejauh ini.

Editor: Muh Hasim Arfah
dok Unhas
Rektor Universitas Hasanuddin, Prof Jamaluddin Jompa menuturkan, ada beberapa kontradiksi dan kontroversi terkait keberadaan PT Vale sejauh ini. Hal itu dia sampaikan saat ialog publik Kontroversi Izin Perpanjangan Pertambangan PT Vale di Aula Lantai 2 Rektorat Unhas, Jumat (23/9). 

Komitmen ini belum pernah terpenuhi,  dibuktikan dengan produksi tahun 2020 hanya 72.237 MT dan pada tahun 2021 justru turun menjadi 55.388 MT


6. Divestasi saham, melakukan divestasi saham 40 persen kepada peserta Indonesia. 

Kondisi saat ini PT Mining Industry Indonesia (MIND) mengakuisisi 20 persen dan publik 20 persen.


7. Kontribusi ke Sulsel sangat kecil. Jumlah penerimaan pada tahun 2019, 2020, 2021, 2022 (sampai dengan triwulan III). Pemprov Sulsel dari PKB, BBNKB, AP, lamdrent  royalti dan BBH pertambangan umum sebesar, Rp 33.397.667.602.887 .

Sementara kontribusi PT Vale pada periode tahun yang sama untuk jenis pendapatan yang sama sebesar Rp628.560.627.776. Ini berarti PT Vale hanya berkontribusi rata-rata 1,88 persen per tahun.


8. Isu pencemaran lingkungan tetap menjadi sorotan masyarakat dan pemerintah.  Slope stability atau kestabilan lereng pada saat penambangan dan pasca tambang.

Potensi terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah beracun S02 di Balantang dan Cr6 di area penambangan Blok Petea. Perlu rekomendasi stabilitas slag dum.

Belum ada data kadar kandungan logam berat dalam darah karyawan dan audit lingkungan secara komprehensif.


9. PLTA Larona 171.36 MW, PLTA Balambano 115,08 MW dan PLTA Karebbe 111,38 MW (asumsi daya mampu 84 persen), seharusnya milik negara, potensi kerugian negara

Dalam kontrak karya menjadi hak Pemerintah setelah beroperasi selama 20 Tahun (Kepmen PU dan Tenaga Listrik No. 48/KPTS/1975 tentang Pemberian Izin Usaha Listrik kepada PT INCO).

PLTA Larona yang digunakan sejak tahun 1979 sebesar 131,36 MW seharusnya diserahkan pada tahun 1999 telah digunakan selama 23 Tahun secara tidak sah, hal ini berpotensi merugikan negara triliunan rupiah.  PLTA Balambano 115,08 MW dan PLTA Karebbe 111,38 MW.


10. reklamasi lahan bekas tambang. Penataan lahan bekas tambang (restorasi) belum dilaksanakan dengan baik antara lain jalur menuju Blok Petea dan Fiona Dum.


11. Pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM). Belum menyentuh masyarakat Adat Dongi dan masyarakat Adat Karungise. Jumlah UMKM yang diberdayakan relatif masih sedikit. 

Sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan masih terbatas. Pelibatan daerah dalam proses PPM dinilai kurang.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved