Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OTT KPK

Penampilan Pemilik Harta Rp10,7 M saat Ditahan KPK, Tangan Sudrajad Diborgol dan Pakai Rompi Oranye

KPK menahan Sudrajad Dimyati setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung ( MA ).

Editor: Sudirman
Youtobe KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditahan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022). Agung Sudrajad Dimyati memiliki harta Rp10,7 M. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya menahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.

Sudrajad Dimyati terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) KPK, Kamis (22/9/2022).

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung.

Baca juga: Hakim Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka di KPK, Punya Harta Rp10,7 M Tapi Masih Terima Suap Rp800 Juta

Baca juga: Reaksi MA Saat Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditangkap KPK Gegara Suap, Jubir: Pak Sudrajad Siap

Sudrajad Dimyati sudah memakai rompi oranye setelah diperiksa penyidik KPK, Jumat (23/9/2022).

Kedua tangannya diborgol.

Sudrajad Dimyati berjalan menuju ruang konferensi pers KPK didampingi sejumlah pengawal tahanan (waltah) KPK.

Sudrajad datang ke gedung KPK siang tadi sekitar pukul 10.00 WIB setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sudrajad yang mengenakan batik berwarna ungu terlihat didampingi oleh empat orang dan langsung menuju lobi Gedung KPK untuk memenuhi pemeriksaan penyidik KPK.

Diberhentikan Sementara

Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Sudrajad sebagai Hakim Agung.

"Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain dalam konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022).

Zahrul menjelaskan pemberhentian sementara ini agar tersangka fokus pada kasus yang menjeratnya.

"Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

Di sisi lain, Zahrul menyebut pihaknya sangat prihatin soal adanya penangkapan seorang tersangka dalam lingkungan peradilan.

Namun, dia mengungkapkan pihaknya akan tetap mendukung KPK dalam menyerahkan permasalahan ini untuk proses hukum lebih lanjut.

"Oleh sebab itu, kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK, dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK," bebernya.

Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap

Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Jumlah uang yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy sekitar 202.000 dolar AS (ekuivalen Rp2,2 miliar).

"Kemudian oleh DY (Desy Yustria) dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH (Muhajir Habibie) menerima sekitar Rp850 juta, ETP (Elly Tri) menerima sekitar Rp100 juta dan SD (Sudrajad) menerima sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP," sebut ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022).

Punya Harta Rp10,7 M

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudrajad Dimyati memiliki harta sebesar Rp10,7 M.

"Bidang yudikatif pada lembaga Mahkamah Agung. Unit kerja kamar perdata. Jabatan hakim agung," tulis laman resmi elhkpn.kpk.go.id seperti dikutip Jumat (23/9/2022).

Sudrajad diketahui berada di Jakarta Timur, Sleman, Bantul, dan Yogyakarta yang tercatat senilai Rp2.455.796.000.

Hal itu diperoleh Sudrajad dari warisan dan hasil usaha sendiri.

Berikutnya, Sudrajad memiliki kendaraan Vario Tahun 2011 senilai Rp9 juta dan mobil Honda MPV Tahun 2017 senilai Rp200 juta.

Sudrajad juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Lalu, kas dan setara kas sejumlah Rp8.072.587.297. Ia juga tercatat tak memiliki hutang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan Terkait Kasus Dugaan Suap, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dihentikan Sementara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved