OTT KPK
Hakim Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka di KPK, Punya Harta Rp10,7 M Tapi Masih Terima Suap Rp800 Juta
Sudrajad Dimyati memiliki harta sebesar Rp10,7 M sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

TRIBUN-TIMUR.COM - Hakim Agung Mahkamah Agung ( MA ) Sudrajad Dimyati kini ditetapkan tersangka kasus suap di MA.
Penetapan tersangka Sudrajad Dimyati setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Kamis (22/9/2022).
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.
Baca juga: Reaksi MA Saat Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditangkap KPK Gegara Suap, Jubir: Pak Sudrajad Siap
Baca juga: Profil Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap Perkara Mahkamah Agung Terjaring OTT KPK
Uang kemudian dibagi kepada empat orang penerima, masing -masing mendapatkan nilai yang berbeda-beda.
Seperti Desy Yustria menerima Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta, Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta.
Berapa Harta Sudrajad Dimyati?
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudrajad Dimyati memiliki harta sebesar Rp10,7 M.
"Bidang yudikatif pada lembaga Mahkamah Agung. Unit kerja kamar perdata. Jabatan hakim agung," tulis laman resmi elhkpn.kpk.go.id seperti dikutip Jumat (23/9/2022).
Sudrajad diketahui berada di Jakarta Timur, Sleman, Bantul, dan Yogyakarta yang tercatat senilai Rp2.455.796.000.
Hal itu diperoleh Sudrajad dari warisan dan hasil usaha sendiri.
Berikutnya, Sudrajad memiliki kendaraan Vario Tahun 2011 senilai Rp9 juta dan mobil Honda MPV Tahun 2017 senilai Rp200 juta.
Sudrajad juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Lalu, kas dan setara kas sejumlah Rp8.072.587.297. Ia juga tercatat tak memiliki hutang.
Profil Sudrajad Dimyati
Sudrajad Dimyati kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penelusuran Tribunnews.com, Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014 setelah ia lolos fit and proper test di DPR.