OTT KPK
Penampilan Pemilik Harta Rp10,7 M saat Ditahan KPK, Tangan Sudrajad Diborgol dan Pakai Rompi Oranye
KPK menahan Sudrajad Dimyati setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap di Mahkamah Agung ( MA ).
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya menahan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati.
Sudrajad Dimyati terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) KPK, Kamis (22/9/2022).
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung.
Baca juga: Hakim Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka di KPK, Punya Harta Rp10,7 M Tapi Masih Terima Suap Rp800 Juta
Baca juga: Reaksi MA Saat Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditangkap KPK Gegara Suap, Jubir: Pak Sudrajad Siap
Sudrajad Dimyati sudah memakai rompi oranye setelah diperiksa penyidik KPK, Jumat (23/9/2022).
Kedua tangannya diborgol.
Sudrajad Dimyati berjalan menuju ruang konferensi pers KPK didampingi sejumlah pengawal tahanan (waltah) KPK.
Sudrajad datang ke gedung KPK siang tadi sekitar pukul 10.00 WIB setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Sudrajad yang mengenakan batik berwarna ungu terlihat didampingi oleh empat orang dan langsung menuju lobi Gedung KPK untuk memenuhi pemeriksaan penyidik KPK.
Diberhentikan Sementara
Hakim Agung Sudrajad Dimyati resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Sudrajad sebagai Hakim Agung.
"Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut," kata Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain dalam konferensi pers di KPK, Jumat (23/9/2022).
Zahrul menjelaskan pemberhentian sementara ini agar tersangka fokus pada kasus yang menjeratnya.
"Guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," sambungnya.
Di sisi lain, Zahrul menyebut pihaknya sangat prihatin soal adanya penangkapan seorang tersangka dalam lingkungan peradilan.