Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KKN Kebangsaan

Kemendikbud Ristek Tawari Kampus se-Indonesia Jadi Penyelenggara KKN Kebangsaan 2023, Minat?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menawarkan kepada perguruan tinggi se-Indonesia jadi tuan rumah penyelenggaran KKN Kebangsaan

Editor: Edi Sumardi
DOK KEMENDIKBUD RISTEK
Program KKN Kebangsaan ke-10 yang ditawarkan kepada perguruan tinggi negeri dan swasta se-Indonesia. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menawarkan kepada perguruan tinggi se-Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaran KKN Kebangsaan ke-11 tahun 2023.

Pada KKN Kebangsaan ke-10 tahun 2022, Universitas Palangka Raya menjadi tuan rumah.

Penawaran ini tertuang dalam surat bernomor 6091/E2/DT.01.01/2022 tertanggal 14 September 2022, yang ditandatangani Plt Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Sri Gunani Partiwi.

Bagi perguruan tinggi negeri dan swasta yang berminat menjadi tuan rumah setidaknya harus memenuhi 2 syarat.

Pertama, perguruan tinggi memiliki izin dan terakreditasi minimal Baik Sekali (B), di bawah binaan Kemdikbudristek, dan tidak sedang dikenai sanksi akademik.

Kedua, menyelenggarakan Kuliah Kerja Nyata sebagai mata-kuliah wajib untuk program sarjana dan pernah mengikuti KKN Kebangsaan sebelumnya sebanyak minimal 3 kali.

Perguruan tinggi yang berminat menjadi penyelenggara KKN Kebangsaan diminta menyampaikan surat permohonan ke Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud Ristek, dengan melampirkan:

1. Proposal penyelenggaraan KKN Kebangsaan XI tahun 2023,

2. Surat pernyataan kerja sama dengan pemerintah daerah tingkat II calon lokasi kegiatan KKN Kebangsaan dibuktikan dengan surat kerja sama dan diketahui oleh pemerintah daerah tingkat I, dengan mencantumkan tema KKN Kebangsaan XI,

Baca juga: Universitas Palangka Raya Sukses Gelar KKN Kebangsaan 2022, Mahasiswa Bisa Belajar Keberagaman

3. Surat pernyataan kesiapan untuk menyediakan dana pendamping penyelenggaraan KKN Kebangsaan XI,

4. Surat pernyataan kesiapan untuk menyediakan dosen pendamping lapangan (DPL) yang andal dan berpengalaman sebanyak yang dibutuhkan,

5. Surat pernyataan kesanggupan menyediakan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan KKN seperti tempat tinggal peserta, tempat pembekalan DPL dan mahasiswa sebelum diberangkatkan ke desa, tempat pembukaan dan penutupan KKN Kebangsaan, transportasi, dan akses terhadap layanan Kesehatan;

6. Daftar desa calon lokasi kegiatan KKN Kebangsaan disertai tautan untuk akses kepada data potensi desa yang dapat dikembangkan dan selaras dengan program penyelenggaraan KKN Kebangsaan,

Baca juga: Moeldoko dan Nadiem Makarim Bakal Hadiri Penutupan KKN Kebangsaan yang Digagas Dr Hasrullah

7. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sistem informasi KKN Kebangsaan berbasis website sebagai pusat informasi,

8. Peraturan perguruan tinggi tentang pengakuan sks untuk KKN Kebangsaan sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti).

Format lampiran surat pernyataan di atas dapat diunduh pada tautan https://s.id/LampiranProposalKKNK-XI.

Batas akhir pengajuan permohonan dan proposal tanggal 30 September 2022.

Selengkapnya, silakan baca panduan di bawah ini.

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved