Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS

Berikut Tujuh Golongan Tak Bisa Mendaftar CPNS Tahun Ini, Anda Termasuk?

Sebanyak tujuh golongan tak bisa mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2022.

Editor: Sudirman
Dok Tribun Timur
Ilustrasi CPNS. berikut tujuh golongan tak bisa mendaftar CPNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tak semua Warga Negara Indonesia ( WNI ) bisa mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Meski pemeritah akan membuka pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun ini.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, mengatakan, pendaftaran PPPK akan dibuka September 2022.

Baca juga: Kuota CASN Pemkot Makassar Berkurang, Sisa 749 Tanpa Formasi CPNS

Baca juga: Penjelasan Pemerintah Soal Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK, Terima 1.200.429 Formasi 

Ada sekitar 530 ribu lebih kuota PPPK yang akan dibuka pada Seleksi CPNS 2022.

Berikut 7 golongan tak bisa mendaftar CPNS

1. Berusia kurang dari 18 tahun dan lebih dari 35 tahun

2. Pernah diberhentikan dengan tidak atau atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI

3. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI

5. Menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

6. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

7. Pernah Dipidana 2 Tahun atau lebih

Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk usia maksimal 40 tahun berlaku untuk posisi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved