Profil Eks Kadisdukcapil Parepare Adi Hidayah Saputra yang Dicopot Mendagri Usai Serang Taufan Pawe
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mencopot Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kadisdukcapil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mencopot Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kadisdukcapil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra.
Pencopotan Adi Hidayah Saputra berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 821.22-5424 Tahun 2022 tertanggal 12 September 2022.
Dia dicopot karena posting-annya di media sosial Facebook, aplikasi pesan instan WhatsApp, hingga disebar melalui virtual meeting Zoom yang dinilai menyerang kebijakan Wali Kota Parepare Taufan Pawe.
Posting-annya tersebut melanggar peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Selain itu, dia juga tak patuh kepada atasan.
Kepala BKPSDMD Parepare, Adriani Idrus, Rabu (21/9/2022) mengatakan, "Ia diduga melakukan pelanggaran melakukan unggahan di media sosial hal-hal yang seyogyanya tidak boleh dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama."
Sebenarnya kasus ini telah lama terjadi, namun SK pencopotan baru diterbitkan Mendagri.
Adi Hidayah Saputra, kata Adriani Idrus, telah diperiksa pada 19 Mei 2022 lalu.
Dari hasil pemeriksaan itu kemudian diusulkan pembebasan atau pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi pratama melalui Gubernur Sulsel dengan nomor surat 800-1034-BKPSDMD tannggal 15 Juni 2022.
Terkait dengan aturan ASN bermedia sosial, Badan Kepegawaian Negara atau BKN pernah mengeluarkan edaran pada tahun 2018 lalu mengenai kategori pelanggaran disipli saat memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2019.
Hingga saat ini, aturan yang dimuat dalam edaran tersebut masih relevan dan berlaku.
Bagi mereka yang melanggar, bisa disanksi hukuman disiplin hingga pembebasan jabatan yang bersangkutan.
Apa saja larangan tersebut?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut enam aktivitas yang masuk dalam kategori melanggar disiplin tersebut:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tetulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, dan memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial. Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Penjatuhan hukuman disiplin ini diberikan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan ASN tersebut.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, hukuman disiplin terdiri dari hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sementara itu, mekanisme pelaporan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran dilakukan melalui PPK masing-masing.
Profil Adi Hidayah Saputra
Berikut ini profil mantan Kadisdukcapil Parepare Adi Hidayah Saputra.
Nama lengkap: Adi Hidayah Saputra
Gelar akademik: S STP
Pendidikan terakhir: 1
Jabatan terakhir: Kadisdukcapil Parepare
NIP : 19800902 199912 1 003
Pengalaman diklat:
* Pemenuhan Standar PelayananPublik dalam Rangka Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Progresif dan Partisipatif (Propartif)
* Presentasi satu Data Indonesia
* Pelatihan adminduk bagi Kepala Dinas dan Plt. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota
* Masa kerja: 21 tahun.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita