Dinilai Langgar Komitmen dengan Pemprov Sulsel, Selle KS Dalle Ingatkan Ciputra Group
Selle KS Dalle juga menyebutkan telah berulang kali, bahkan setiap tahun mengingatkan Gubernur Sulsel untuk menindak lanjuti persoalan itu.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel menyoroti lahan Pemprov Sulsel seluas 12,11 hektar di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Lahan tersebut menjadi sorotan sebab belum ada kejelasan menjelang akhir tahun 2022.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel Selle KS Dalle mengatakan lahan tersebut seharusnya menjadi perhatian khusus Pemprov Sulsel.
Apalagi lahan itu telah bertahun-tahun tidak ada kejelasan.
Selle KS Dalle juga menyebutkan telah berulang kali, bahkan setiap tahun mengingatkan Gubernur Sulsel untuk menindak lanjuti persoalan itu.
Namun, tiga bulan menjelang akhir 2022, belum ada kejelasan.
Baca juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Irit Bicara Ciputra Group
Baca juga: Bentuk Kepedulian Tangani Covid-19, Ciputra Group Gelar Vaksinasi di CitraLand Tallasa City
“Kalau begini kan rugi pemprov dan merugikan masyarakat,” katanya, Rabu (21/9/2022).
Legislator Partai Demokrat itu menyatakan, seharusnya Pemprov Sulsel menyampaikan kepada publik sejauh mana proses komunikasi dengan pihak pengembang.

Sebab, lahan itu merupakan milik Pemprov Sulsel dan publik, tapi malah dikuasai oleh swasta dalam hal ini Ciputra Group.
“Pemprov mesti menyampaikan. Ini kasihan orang Sulsel,” ujarnya.
Selle menilai Pemprov Sulsel selama ini terlalu sayang Ciputra Group sehingga tidak pernah menindaklanjuti lahan itu.
“Ini kan dari awal ditipu-tipu ini pemprov. Citra Land tidak dikenal oleh pemprov karena yang muncul di perjanjian kerja sama itu kan Ciputra,” katanya.
“Yang menguasai lahan di sana itu kan Ciputra Group. Sejak dari awal Ciputra ini berlindung kepada pengusaha lokal,” Selle menambahkan.
Selle menyayangkan sikap Pemprov Sulsel selama ini yang mendiamkan persoalan itu.
Padahal, ia mengaku sudah setiap tahun dan selalu mengingatkan.
Namun Pemprov Sulsel tidak memperlihatkan kesungguhan kepada pengembang untuk memenuhi tanggung jawab terkait dengan pemenuhan hak-hak Pemprov Sulsel.
Selain kepada Pemprov Sulsel, Selle KS Dalle juga mengingatkan Ciputra Group agar tidak mengabaikan hak publik, khususnya untuk jarak tertentu dari air laut pasang terluar.
Bagian itu, lanjut Selle KS Dalle adalah hak publik sehingga tidak boleh dikuasai sepenuhnya oleh swasta.
“Ini kan ada kecenderungan di sana semua lahan dikuasai semua. Jadi ini seolah-olah menjadi kawasan eksklusif,” kata Selle.
Menurutnya, seluruh bibir pantai memiliki ukuran standar air pasang tertinggi dan masih menjadi bagian wilayah Pemprov Sulsel.
“Untuk seluruh wilayah bibir pantai untuk jarak tertentu air pasang tertinggi itu hak publik. Tidak boleh dikuasai atas nama privat atau swasta karena itu hak publik,” katanya.(*)