Polrestabes Makassar
Sepekan Terakhir, Polrestabes Makassar Tangkap 27 Pelaku Tindak Pidana! Pencuri hingga Pembunuhan
Kombes Pol Komang turut mengapresiasi kinerja tim Reskrim Polrestabes Makassar berhasil mengungkap enam kasus yang akhir-akhir ini marak di Makassar.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muh Sauki Maulana/Tribun-Timur.com
Press Relase terkait penangkapan pelaku tindak pidana sepekan terakhir di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Sulsel, Minggu (18/9/2022). Diketahui Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap 27 pelaku kriminal dalam sepekan terakhir. Para pelaku tersebut terlibat dalam peristiwa pidana seperti pencurian dan kekerasan, penganiyaan.
Barang bukti diamankan satu buah batu, satu buah trafic con, dan satu lembar baju miliki korban. Pasal yang diterapkan Pasal 338, dan atau 170 ayat 2 hukuman penjara 12 tahun.
5. Tindak pidana membawa dan menguasai menyimpan sajam yang ditangkap Resmob Polda Sulsel. Kejadian 16 September 2022 sekitar pukul 05.00 Wita. Pelaku lima orang yang berinisial A, I, W, S, dan AF
Barang bukti yang diamankan tiga buah badik, dua buah ketapel, dan empat buah anak panah. Pasal yang diterapkan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 dengan hukuman 15 tahun penjara.
6. Razia Knalpor Brong pada 18 September 2022 diamankan 12 unit kendaraan roda dua dan 20 unit roda empat. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana