Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Karier Cemerlang Jenderal Bintang Dua Termuda Polri Ferdy Sambo Resmi Berakhir, Banding Ditolak

Jenderal bintang dua termuda Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Institusi Polri Senin (19/9/2022). Banding eks Kadiv Propam itu ditolak

Editor: Ari Maryadi
Kompas.com/Tribunnews
Kolase Irjen Ferdy Sambo. Banding mantan Kadiv Propam Polri itu ditolak menandakan Ferdy Sambo resmi dipecat tidak hormat dari Polri Senin (19/9/2022). 

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.

Diketahui, Brigadir J telah meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Brigadir Yosua tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus itu, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana. Selain Sambo, ada Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi yang ditetapkan tersangka.

Akhir Perjalanan Jenderal Bintang Dua Termuda di Mabes Polri

Karier cemerlang mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, redup setelah tersandung kasus penembakan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal, di antara 20 pejabat utama di Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo adalah yang termuda.

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (DOK KOMPAS.COM)

Lahir pada 9 Februari 1973, Irjen Ferdy Sambo saat ini berusia 49 tahun.

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Irjen Ferdy Sambo baru akan pensiun pada Februari 2031 mendatang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 2 dan 3 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri:

- Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, "Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun."

- Pasal 3 Ayat 3 berbunyi, "Batas usia maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan."

Masa depan Irjen Ferdy Sambo yang masih panjang di Polri kini pun berubah suram.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved