Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Belum Ditahan Setelah 28 Hari Ditetapkan Tersangka, Bukti Ferdy Sambo Punya Kuasa?

Putri Candrawathi belum juga ditahan setelah 28 hari ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: Sudirman
Tribunnews
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Putri belum ditahan setelah 28 hari ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Saya berharap (pemeriksaan) menyentuh yang sudah pensiun, karena ini jauh punya power mengendalikan FS, yang memberi beliau (Ferdy Sambo pangkat) jenderal, dan sebelum (kakak asuh ini) pensiun juga jadikan (Ferdy Sambo) Kadiv Propam, saya kira itu perlu dikejar juga," kata Muradi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Ditahan di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Sudah Mulai Jalani Wajib Lapor 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved