Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batalyon 120

Mengenal Pam Swakarsa, Dihidupkan Duo Kapolri, Kaitan dengan Batalyon 120 Makassar

Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin melanjutkan Pam Swakarsa gagasan seniornya, Jenderal Idham Aziz, kala fit and proper test calon Kapolri 2021 lalu

Editor: Ari Maryadi
Abdiwan Tribun Timur
Pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan markas Batalyon 120 Makassar, di Mapolrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Selasa (13/9/2022). Hadir unsur Forkopimda Makassar, antara lain Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto. 

Kemudian, lanjut Budhi, ada sebuah perkara yang seharusnya ditempuh di jalur restorative justice (RJ). Namun Iptu Faizal dituding mempersulit.

“Ada perkara yang sudah damai antara pelapor dan terlapor dan harusnya bisa diterapkan RJ namun Kanit tersebut mempersulit,” tambah Budhi.

Sementara terkait penggrebekan di sekretariat Batalyon 120 Makassar di Jalan Korban 40 Ribu Jiwa, Minggu (12/9) kemarin, Iptu Faizal tidak datang ke lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan.

“Terkait masalah penemuan busur di sekretariat Batalyon 120, harusnya Kanit cek kebenaran dengan datang ke TKP untuk mengetahui kebenarannya namun tidak dilakukan yang bersangkutan,” jelas Budhi.

“Supaya perkara tersebut tidak liar dan bisa ditangani secara profesional, makanya kami ganti,” sambung perwira polisi 3 melati ini.

Usai dicopot dari jabatan Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Faizal dipanggil ke Mapolrestabes Makassar, Senin, 12 September 2022.

Pencopotan Iptu Faizal diduga dipicu penggerebekan terhadap markas Batalayon 120. Dalam penggerebekan itu, Barang-barang itu ditemukan di Sekret batalyon 120 di Jl Korban 40.000 jiwa No 30 Makassar.

Terbentuk atas inisiasi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Pada lauching itu, juga hadir Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana.

Tentang Pam Swakarsa

Pasal 3

(4) Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:

a. Pecalang di Bali;

b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;

c. Siswa Bhayangkara; dan

d. Mahasiswa Bhayangkara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved