Polisi Tembak Polisi
Alasan Eks Kabareskrim Ito Sumardi dan Susno Duadji Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo Bakal Ditolak
Dua eks Kabareskrim yaitu Ito Sumardi dan Susno Duadji yakin sidang banding Irjen Ferdy Sambo bakal ditolak Polri.
Pengajuan banding Ferdy Sambo kemungkinan besar ditolak oleh Mahkamah Kode Etik Polri.
Pihaknya menjelaskan sidang kode etik prosesnya dan prosedur mekanismenya sudah benar.
“Pasal yang disangkakan, yang dituduh, atau dilanggar oleh saudara Ferdy Sambo, diancam dengan sanksi yang berat semua,” ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Komoas TV, Minggu (28/8/2022).
Yakni, lanjut, Susno Duadji, melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman di atas 5 tahun, kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran lain seperti merekayasa perkara, memberi keterangan bohong dan lain-lain.
Sehingga sanksinya cukup berat.
“Sehingga sanksi yang dijatuhkan mulai dari sanksi yang terberat, yakni pertama direkomendasi untuk diberhentikan dari dinas Polri dengan tidak hormat, kedua ditempatkan di dalam tempat khusus (ditahan),” ujarnya.
Banding yang diajukan Ferdy Sambo itupun merupakan hak Ferdy Sambo.
Namun hal tersebut, disebut percuma oleh Susno Duadji.
Kenapa percuma, bahwa banding itu ditolak lantaran adanya pelanggaran-pelanggaran kompetitif yang sekaligus merupakan pelanggaran pidana yang diancam dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Sedangkan Ferdy Sambo sangkaannya yakni pembunuhan berencana pasal 340 dan pembunuhan tidak berencana pasal 338 itu ancaman maksimalnya hukuman mati, atau hukuman 20 tahun penjara.
“Jadi walaupun dia mengajukan banding, saya yakin itu bandingnya pasti ditolak,” terangnya lagi.
Akan Dipimpin Jenderal Bintang 3
Diberitakan Tribunnews.com, sidang banding Ferdy Sambo akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.
"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," ujar Dedi Prasetyo, Kamis.
Namun, Dedi masih enggan merinci perihal sosok jenderal bintang 3 itu.