Kendaraan Listrik
Soal Peralihan ke Kendaraan Listrik, Pemkab Enrekang: Kendaraan Lama Akan Kami Jual
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Enrekang, H Baba mengatakan, pemkab tentu mendukung Inpres terkait penggunaan kendaraan tersebut.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh. Irham
ENREKANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten Enrekang merespon terkait Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo soal penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Enrekang, H Baba mengatakan, pemkab tentu mendukung Inpres terkait penggunaan kendaraan tersebut.
"Terkait Inpres Joko Widodo soal penggunaan Kendaraan Dinas (randis) bertenaga listrik, saya pikir ini sangat bagus untuk digunakan," kata H Baba di kantor Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan, Jumat (16/9/2022).
Kendati demikian, H Baba menjelaskan bahwa pemkab saat ini belum memikirkan soal peralihan kendaraan dinas dengan mobil listrik.
"Kita masih mengikuti perkembangannya, sebab surat edarannya juga belum kami terima," ungkapnya.
Ia melanjutkan, apabila pemkab menyetujui soal peralihan kendaraan dinas bertenaga listrik, pihaknya akan menguji kelayakannya.
"Kalau misalkan jadi atau disepakati, maka kita uji dulu kendaraannya. Apakah bagus atau tidak untuk digunakan di Kabupaten Enrekang," katanya.
H Baba melanjutkan, anggaran peralihan kendaraan dinas tersebut tentunya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Untuk pengadaan kendaraan ini, ya tentu kita pakai APBD. Secara otomatis kendaraan yang ada sekarang itu tentu akan di jual karena tidak mungkin kita menggunakan dua kendaraan dinas," pungkasnya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo resmi melayangkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah pada Selasa (13/9/2022) lalu.
Ke depannya, para jajaran instansi pemerintah akan menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan operasional dinas.(*)