Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rachmawati Terakhir Ketemu Najamuddin Sewang 2 Tahun Lalu, Tak Tahu Penyebab Iqbal Asnan Gelap Mata

Mantan pejabat Dishub Kota Makassar, Rachmawati, mengaku tidak punya hubungan spesial dengan Najamuddin Sewang.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase kiri ke kanan: Kasatpol PP Makassar nonaktif Muhammad Iqbal Asnan (Dok Polisi), sosok disebut Rachmawati atau RCH (Instagram), dan pegawai Dishub Najamuddin Sewang (istimewa). - Rachmawati mengaku terakhir ketemu Najamuddin Sewang dua tahun lalu, tak tahu penyebab Iqbal Asnan gelap mata. 

Rachmawati menjelaskan tidak memiliki hubungan hubungan spesial dengan korban.

"Saya tidak ada hubungan dengan korban, hanya sebatas atasan dan bawahan saja," jelasnya.

Saat ditanya oleh Hakim Ketua, Johnicol Richard Frans Sine, Rachmawati mengaku pertemuannya dengan korban terakhir dua tahun lalu.

"Saya berhubungan dengan korban terakhir dua tahun sebelum korban meninggal," ujarnya.

Hakim Ketua, Richard Frans Sine pun bertanya kepada saksi soal penyebab kematian korban akibat kecemburuan Iqbal Asnan karena kedekatan saksi dengan korban.

"Kamu tahu tidak, kalau terjadinya penembakan itu karena pak Iqbal Asnan cemburu karena kedekatan kamu dengan korban?," tanya Richard.

Lantas, Rachmawati menjawab, bahwa dirinya tidak tahu soal penyebab kematian mantan anak buahnya di Dishub Makassar.

"Saya mengetahui setelah membaca koran, Saksi tidak tahu penyebab kematian korban," jelasnya.

Lanjut, Rachmawati mengaku jika selama korban hidup, ruangannya sering didatangi.

"Korban selalu memaksakan kehendak kepada saya untuk meminta dipindahkan ke bagian seksi saya," jelasnya. 

Eksepsi Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Ditolak

Upaya pengajuan eksepsi yang diajukan eks Kasatpol PP, Iqbal Asnan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, John Richard Frans Sine.

Eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Iqbal Asnan kepada anggota Dishub Makassar, Najamuddin Sewang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak pada sidang lanjutan, Senin (12/9/2022).

Johnicol Richard Frans Sine yang membacakan putusan sela menyatakan eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Iqbal Asnan sudah memasuki pokok perkara.

Atas dasar itu, majelis hakim bersepakat untuk menolak eksepsi penasihat hukum Iqbal Asnan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved