Partai Politik
KPU Kepulauan Selayar Tidak Bawa Bukti, Bawaslu Sulsel Skorsing Persidangan
Pada persidangan tersebut, tiga pelapor dari Bawaslu Kepulauan Selayar memaparkan temuan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Selayar.
KPU Kepulauan Selayar diduga melakukan pelanggaran administrasi.
Sehingga, Bawaslu Sulsel mengundang keduanya yakni pelapor dan terlapor untuk melakukan sidang.
Sidang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Bua Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (16/9/2022).
Pada persidangan tersebut, tiga pelapor dari Bawaslu Kepulauan Selayar memaparkan temuan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kepulauan Selayar.
Setelah pelapor memaparkan bukti dugaan pelanggaran itu, majelis sidang pun memberi kesempatan kepada terlapor KPU Kepulauan Selayar untuk menanggapi laporan tersebut.
Namun, Ketua KPU Kepulauan Selayar Nandar Djamaluddin mengaku belum membawa bukti untuk menjelaskan jika pihaknya tidak melakukan pelanggaran.
Menurutnya, undangan dari Bawaslu Sulsel dengan jadwal persidangan terlalu singkat.
Sehingga pihaknya tidak sempat mengumpulkan bukti yang lengkap untuk dibawa ke persidangan hari ini.
Undangan dari Bawaslu Sulsel diterima pada 14 September lalu. Kemudian jadwal persidangan adalah hari ini, Jumat (16/9/2022).
Sementara, jarak tempuh dari Kepulauan Selayar menuju Kota Makassar, kata dia, juga membutuhkan waktu.
"Kami memohon kepada pimpinan sidang untuk memberi kami kesempatan menyampaikan dokumen di waktu yang lain," kata Nandar Djamaluddin menanggapi pertanyaan majelis sidang.
Mantan Ketua Karang Taruna Selayar itu menjelaskan, setelah mendapat undangan dari Bawaslu Sulsel, pihaknya langsung melakukan rapat internal.
Mereka terlebih dulu mempelajari surat undangan sekaligus mencermati persoalan yang dihadapi.
"Sepertinya akan lebih elok dan enak jika kami diberi kesempatan untuk menyusun jawaban dari pihak pelapor dengan harapan jawaban kami bisa maksimal dan berkualitas," ujarnya.
Permohonan itupun dikabulkan oleh ketua majelis sidang Laode Arumahi.
Ia memberi kesempatan kepada KPU Kepulauan Selayar untuk melengkapi berkas dan saksi sebelum persidangan.
Laode Arumahi memberi waktu hingga hari Rabu 21 September 2022.
"Jadi sidang akan dilanjutkan pada 21 September pukul 14.00 wita," kata Laode Arumahi sebelum menskorsing dan menutup sidang. (*)