Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Desak Pemkab Luwu Tutup 12 Minimarket Tak Berizin

Rekomendasi penutupan belasan minimarket telah dilayangkan DPRD Luwu ke Pemkab sejak beberapa waktu yang lalu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/sulaiman ishak
Ketua Komisi II DPRD Luwu Sulaiman Ishak. DPRD Luwu merekomendasikan penutupan 12 minimarket atau toko ritel modern ke pemerintah daerah. 

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu merekomendasikan penutupan 12 minimarket atau toko ritel modern ke pemerintah daerah.

DPRD melayangkan rekomendasi sebab menganggap minimarket tersebut belum mengantongi izin.

Ketua Komisi II DPRD Luwu Sulaiman Ishak mengatakan rekomendasi telah dilayangkan sejak beberapa waktu yang lalu.

Meski demikian, belum ada respon dari pemerintah daerah bahkan terkesan diabaikan.

"Rekomendasi penutupan 12 minimarket modern yang dikeluarkan DPRD Luwu terkesan diabaikan pemerintah dan belum dijalankan sampai hari ini," kata Sulaiman Ishak, Jumat (16/9/2022).

Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sebenarnya mengaku mendapat informasi apabila Bupati Luwu Basmin Mattayang sudah memanggil sejumlah dinas terkait menyikapi rekomendasi itu.

"Kabar yang kami terima Pak Bupati sudah perintahkan sejumlah OPD menjalankan rekomendasi DPRD namun entah kenapa belum jalan, kami justru curiga ada oknum yang bermain," paparnya.

Olehnya itu ia mendesak bupati mengambil langkah tegas menindak minimarket yang tidak patuh aturan.

Pemilik minimarket harus mengurus izin sebelum mendirikan bangunan dan menjalankan usaha.

Ditambahkan Sulaiman Ishak, DPRD juga saat ini menunggu konfirmasi dari instansi terkait soal tindak lanjut dari rekomendasi yang sudah diterbitkan.

Apapun hasilnya, mau ditindaklanjuti atau tidak harus ada alasan dan itu disampaikan kembali ke DPRD.

"Kita jadwalkan RDP kembali, mungkin pekan depan. Kami mau tahu alasannya apa sehingga tidak dilaksanakan, padahal pelanggarannya sudah jelas," katanya.

Bahkan ia mengancam jika Pemkab Luwu tidak mampu menindak, maka DPRD akan mengkaji jenis pelanggaran pelaku usaha minimarket modern.

"Kita akan pelajari apakah pelanggaran tersebut masuk perdata atau pidana, biarkan aparat penegak hukum yang tindaki," paparnya.

DPRD Luwu sudah lama menyoroti maraknya minimarket modern.

Keberadaan minimarket tersebut ada yang belum mengantongi Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) sebagai pengganti IMB.

"Komisi II DPRD Luwu mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Luwu agar membentuk tim terpadu untuk melakukan penertiban baik bangunan maupun operasionalnya dalam waktu sepekan," pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved