Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ojol Day

Apa Itu Ojol Day, Program Wali Kota Makassar yang Diprotes Organda

Menurutnya, supir pete-pete, tukang bentor, becak dan moda transportasi umum lainnya telah diskriminasi oleh Wali Kota.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muh. Irham
DOK PRIBADI
Ilustrasi ojek online. Pemkot Makassar menerapkan program Ojol Day bagi pegawai Pemkot Makassar. Organda Makassar protes 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kebijakan Wali Kota Makasar Danny Pomanto terkait program Ojol Day tiap hari Selasa menuai sorotan.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Makasar, Zainal Ibrahim mengatakan kebijakan tersebut seakan membeda-bedakan jasa transportasi umum lainnya.

Menurutnya, supir pete-pete, tukang bentor, becak dan moda transportasi umum lainnya telah diskriminasi oleh Wali Kota.

Danny dinilai telah menspesialkan jasa transportasi online ditengah hantaman kenaikan BBM bersubsidi.

"Kami merasa sangat terzalimi dengan edaran yang hanya mengakomodir jasa transportasi ojol," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (16/9/2022).

Seharusnya, pemimpin daerah kata Zainal berlaku bijak kepada semua warganya.

Semua jasa transportasi termasuk pete-pete terdampak kenaikan BBM.

Dengan alasan pengendalian inflasi pun dianggap tidak masuk akal jika hanya pihak tertentu yang diuntungkan.

Sementara pelanggan pete-pete makin hari kian berkurang.

"Kita seakan tidak diharapkan keberadaanya, seharusnya pak wali bijak dan menolong kami. Bukan hanya ojol yang butuh makan, bukan hanya ojol yang butuh penumpang," ujarnya.

Seharusnya, masyarakat dibebaskan untuk memilih layanan transportasi apa yang akan digunakan.

Bukan malah memberi ruang khusus kepada jasa transportasi tertentu dan mengabaikan yang lainnya.

Selanjutnya, Organda Makassar akan melakukan koordinasi dengan asosiasi transportasi darat lainnya. 

Jika tidak ada perubahan terhadap kebijakan tersebut, mereka akan merencanakan penolakan langsung pada Senin atau Selasa pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengeluarkan surat edaran penggunaan ojek online lingkup pegawai Pemkot Makassar .

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved