Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rachmawati Ngaku Nikah Siri dengan Iqbal Asnan pada 2019, Anak Buah Kasatpol PP Makassar Jadi Saksi

Rachmawati mengaku sudah menjadi istri siri eks Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Makassar Iqbal Asnan sejak 2019. Anak buah Iqbal saksi

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase kiri ke kanan: Kasatpol PP Makassar nonaktif Muhammad Iqbal Asnan (Dok Polisi), sosok disebut Rachmawati atau RCH (Instagram), dan pegawai Dishub Najamuddin Sewang (istimewa). 

"Saya berhubungan dengan korban terakhir dua tahun sebelum korban meninggal," ujarnya.

Hakim Ketua, Richard Frans Sine pun bertanya kepada saksi soal penyebab kematian korban akibat kecemburuan Iqbal Asnan karena kedekatan saksi dengan korban.

"Kamu tahu tidak, kalau terjadinya penembakan itu karena pak Iqbal Asnan cemburu karena kedekatan kamu dengan korban?" Kata Richard.

Lantas, Rachmawati menjawab, jika dirinya tidak tahu soal penyebab kematian mantan anak buahnya di Dishub Makassar.

"Saya mengetahui setelah membaca koran, Saksi tidak tahu penyebab kematian korban," jelasnya.

Lanjut, Rachmawati mengaku jika selama korban hidup, ruangannya sering didatangi.

"Korban selalu memaksakan kehendak kepada saya untuk meminta dipindahkan ke bagian seksi saya," jelasnya. 

Eksepsi Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Ditolak

Upaya pengajuan eksepsi yang diajukan eks Kasatpol PP, Iqbal Asnan, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, John Richard Frans Sine.

Eksepsi terdakwa pembunuhan berencana Iqbal Asnan kepada anggota Dishub Makassar, Najamuddin Sewang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak pada sidang lanjutan, Senin (12/9/2022).

Johnicol Richard Frans Sine yang membacakan putusan sela menyatakan eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum Iqbal Asnan sudah memasuki pokok perkara.

Atas dasar itu, majelis hakim bersepakat untuk menolak eksepsi penasihat hukum Iqbal Asnan

"Menolak eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHP dan surat dakwaan sah menurut hukum," ujarnya saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Harifin A Tumpa PN Makassar, Senin (12/9).

Dengan ditolaknya eksepsi Muh Iqbal Asnan, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi di sidang selanjutnya pada sidang lanjutan akan digelar Rabu (14/9/2022).

"Ketiga memerintahkan JPU untuk melakukan pemeriksaan perkara terdakwa Muh Iqbal Asnan dengan menghadirkan saksi," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved