Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pendaftaran Panwascam

Bawaslu Pinrang Buka Pendaftaran Panwascam Kuota 36 Orang, Simak Jadwal, Syarat dan Cara Daftar

Bawaslu Pinrang menyiapkan kuota 36 orang pengawas Ad Hoc Panwascam di mana pendaftaran panwascam dimulai 21 September mendatang.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
Bawaslu Pinrang
Ketua Bawaslu Pinrang Ruslan Wadud (baju putih) saat memberikan keterangan pers terkait pendaftaran panwascam Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Pinrang, Jl Jenderal Gatot Subroto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (15/9/2022). Bawaslu Pinrang membutuhkan 36 orang pengawas Ad Hoc Panwaslu Kecamatan. 

TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024

Bawaslu Pinrang menyiapkan kuota 36 orang pengawas Ad Hoc Panwascam.

Ada 12 kecamatan di Pinrang, di mana per kecamatan akan diisi tiga orang. 

Ketua Bawaslu Pinrang Ruslan Wadud mengatakan peserta yang mendaftar akan diseleksi ketat. 

"Kami persilakan kepada semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar," kata Ruslan Wadud dalam keterangan persnya, Kamis (15/9/2022). 

Dia menuturkan saat ini Bawaslu tengah mensosialisasikan ke publik. 

Terkait perekrutan calon anggota panwascam tersebut. 

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Pinrang Fitriani mengatakan masa pendaftaran dan penerimaan berkas calon panwascam akan dimulai pada 21-27 September 2022.

Tahun ini, Bawaslu memberikan kemudahan dalam proses pengambilan atau pengembalian berkas dapat dilakukan secara offline dan online. 

"Jadi bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Pinrang atau mengunjugi website Bawaslu," kata Fitriani yang juga sebagai ketua Pokja seleksi penerimaan Panwascam ini.

Untuk formulir pendaftaran bisa diunduh di https://bit.ly/pinrangformulirpendaftaranpanwascam

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi Panwascam:

1. Warga Negara Indonesia: 

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, 

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved