Penganiayaan
ASN Dispora Sinjai Andi Adi Akhirnya Jadi Tersangka, Polisi: Segera Kami Tahan
Dalam kasus itu polisi menerapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Junto Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Muh. Irham
SINJAI, TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Sinjai Sulawesi Selatan baru saja menggelar perkara terhadap kasus Andi Aswadi alias Andi Adi, Kamis (15/9/2022).
Usai gelar perkara Andi Aswadi ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka Andi Aswadi dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin di kantornya.
Dalam kasus itu polisi menerapkan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak Junto Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Untuk pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3,6 tahun. Sedang Pasal 351 di bawah 1 tahun karena termasuk pengucualian.
Dia menegaskan bahwa status Andi Aswadi masih diamankan di ruang reskrim.
Selanjutnya polisi akan melengkapi administrasi lainnya lalu melakukan penahanan kepada Andi Aswadi.
Sebelumnya Andi Aswadi ditahan setelah videonya viral menandang sepeda motor milik seorang pengendara perempuan beredar luas di dunia maya.
Lokasi kejadiannya berada di Jl Ahmad Yani Sinjai, Kecamatan Sinjai Utara pada Selasa (13/9/2022) pukul 16.00 Wita.
Usai video viral orang tua korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Sinjai.
Selanjutnya polisi datang menjemput Andi Adi ke Polres Sinjai.
Syahruddin mengungkap penyebabnya, bahwa sepeda motor milik perempuan tersebut bertabrakan dengan mobil yang dikendarai oleh Andi Adi.
Saat bertabrakan, Andi Adi turun dari mobilnya Kijang Innova DD 1383 UC.
Lalu menegur pengendara sepeda motor itu.
Tak hanya menegur, Andi Adi juga menendang sepeda motor perempuan tersebut setelah kesal.