Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Gerindra Ungkap Peluang Paket Prabowo-Jokowi Bertarung Pilpres 2024

Waketum Gerindra Habiburokhman mengatakan terbuka kemungkinan Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden didampingi Jokowi di Piplres 2024

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Presiden Jokowi berjabat tangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta Jumat (11/10/2019). Kini muncul wacana paket Prabowo-Jokowi maju Pilpres 2024. (Tribunnews/Irwan Rismawan) 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Partai Gerindra mengungkapkan peluang paket Prabowo Subianto - Joko Widodo bertarung Pemilihan Presiden 2024.

Hal itu disampaikan elite DPP Gerindra menanggapi wacana Joko Widodo alias Jokowi menjadi calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo Subianto yang diusulkan jadi Capres 2024.

Jokowi sudah dua periode menjabat presiden.

Ia tidak bisa lagi maju calon presiden karena UUD 1945 mengatur masa jabatan presiden hanya dua periode.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan terbuka kemungkinan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden didampingi Jokowi di Pilpres 2024.

Apalagi PDI-P sempat menyebutkan bahwa Jokowi bisa menjadi wakil presiden asalkan maju sebagai cawapres di Pemilu 2024.

"Ya kalau kemungkinan, ya ada saja," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Meski demikian, Habiburokhman menegaskan sosok cawapres yang akan diusung Gerindra merupakan kewenangan Prabowo selaku ketua umum partai.

"Kewenangannya ada di Pak Prabowo kalau Partai Gerindra," ucap Habiburokhman.

Habiburokhman menjelaskan Jokowi yang sudah dua periode menjadi Presiden masih bisa berkontestasi di pemilu sebagai cawapres.

Menurutnya, secara konstitusi hal tersebut dibolehkan.

"Secara konstitusi kan dipertegas oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Tanpa putusan MK kan juga sudah jelas, bisa," tuturnya.

Kata PDIP Sangat Bisa

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu PDI-P Bambang Wuryanto mengatakan, Joko Widodo (Jokowi) sangat mungkin menjadi wakil presiden (wapres) pada periode 2024-2029.

"Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres, ya sangat bisa," kata Bambang saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Bambang mengatakan Jokowi bisa mengikuti Pemilu 2024 sebagai calon wakil presiden, asalkan diusung oleh partai atau gabungan partai politik.

Ketentuan tersebut sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945, tepatnya Pasal 6A Ayat (2).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu mengatakan, aturan memang membolehkan presiden yang sudah menjabat dua periode maju sebagai calon wakil presiden di pemilu.

Akan tetpai, hal ini bergantung pada keputusan Jokowi, apakah hendak menggunakan peluang tersebut atau tidak.

"Kalau Pak Jokowi, kita enggak tahulah maunya kayak apa," ucapnya.

Terkait dengan capres dan cawapres Pemilu 2024 dari PDI-P, Bambang mengatakan, nantinya akan diputuskan oleh Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partai.

Adapun syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 6A Ayat (2) UUD menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Kemudian, pada Pasal 7 dikatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sementara itu, pada Minggu (31/7/2022), Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo Subianto dan Joko Widodo mendeklarasikan dukungan kedua tokoh itu untuk maju pada Pilpres 2024.

Deklarasi tersebut digelar dalam kegiatan jalan santai (funwalk) di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu.

"Di sini kami mengumpulkan muda-mudi Indonesia yang menginginkan Bapak Prabowo serta Bapak Jokowi untuk melanjutkan pembangunan serta kepemimpinan mereka dalam memajukan Indonesia yang lebih baik lagi," ujar Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi, Ghea G di Bundaran HI, Minggu.

Tidak Elok

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai, sejumlah persoalan akan muncul jika Presiden Joko Widodo menjadi wakil presiden pada 2024.

Menurut dia, tradisi ketatanegaraan akan rusak jika orang yang sudah menjabat sebagai presiden dua periode lantas menjadi wapres.

"Jadi tidak elok, kemudian dirusak tradisi ini jika kemudian seorang presiden mencalonkan diri menjadi calon wakil presiden," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).

Dalam tradisi ketatanegaraan, kata Feri, tidak lumrah orang yang pernah menjadi presiden lantas menjabat wakil presiden.

Sebab, menjadi presiden berarti telah mencapai puncak karier tertinggi dalam bernegara, yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Sementara itu, kedudukan wakil presiden merupakan orang nomor dua.

Menurut Feri, orang yang sudah pernah menjabat sebagai presiden, apalagi dua periode, akan kehilangan marwahnya jika kemudian menjadi wakil presiden.

"Perlu diingat, dalam tradisi sistem presidensial bahwa presiden yang tidak lagi menjabat setelah dua periode, dia selalu dipanggil sebagai presiden. Tidak ada mantan presiden," ujar Feri.

"Jadi kan aneh kalau kemudian seorang presiden kemudian mencalonkan diri menjadi wakil presiden, merusak marwahnya," tutur Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas itu.

Selain itu, lanjut Feri, Undang-Undang Dasar 1945 secara tersirat melarang presiden yang sudah menjabat dua periode mencalonkan diri sebagai wapres.

UUD memang tak mengatur secara gamblang bahwa presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

Pasal 7 UUD hanya menyebutkan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Namun, kata Feri, konstitusi mengamanatkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka harus digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 8.

Berangkat dari Pasal 7 dan Pasal 8 itu, presiden yang sudah pernah menjabat dua periode tidak boleh menjadi wakil presiden.

"Di titik ini tentu jadi masalah serius karena begitu presiden mangkat, lalu presidennya yang telah dua periode secara konstitusional dia akan otomatis melanggar pembatasan masa jabatan," kata Fery.

Fery mengatakan, pasal-pasal dalam konstitusi saling berkaitan. Oleh karenanya, Pasal 7 UUD tidak bisa dibaca sendiri tanpa mengaitkan dengan pasal-pasal lainnya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved