Rekam Jejak Kompol Badollahi Kapolsek Tallo di Balik Pencopotan Iptu Faizal, Kombes Budi Percaya
Setelah Kompol Badollahi curhat soal kinerja Iptu Faizal sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo, Kombes Pol Budi Haryanto bertindak.
Tiga di antara 48 orang yang diamakan yakni perempuan.
Dalam penggerebekan itu, turut diamankan 164 anak panah busur, sejumlah senjata tajam, dan botol bekas minuman keras (miras).
Kedua, Iptu Faizal Dianggap Tak Jalankan Restorative Justice
Alasan lain Kombes Pol Budi Haryanto mencopot Iptu Faizal, karena dianggap tidak menjalankan langkah restorative justice.
Menurut Budi, upaya restorative justice itu tidak dijalankan secara maksimal oleh Iptu Faizal saat menjabat Kanit Reskrim Polsek Tallo.
"Kita ini punya wadah, yaitu restorative justice, diatur dalam peraturan polisi Nomor 8 tahun 2021," ujar Budi.
"Bagaimana masyarakat bermasalah dengan hukum, ketika para pihak mencabut perkaranya, bisa berdamai di situ, kita bisa melakukan langkah atau dalam hal ini membantu masyarakat," terangnya.
Namun, kata dia, upaya restorative justice itu tidak dimaksimalkan Iptu Faizal hingga harus dicopot.
Kapolsek Tallo Kompol Badollahi bahkan disebut sempat curhat ke Kombes Budi soal kelakuan Iptu Faizal.
"Faktanya adalah, Kanit serse (Iptu faizal) ini tidak melakukan dan ini sudah lama dikeluhkan Kapolsek (Kompol Badollahi terhadap saya,' ungkap Budi. (*)