Honorer
Link Resmi Pendataan Non-ASN 2022, Pendaftaran Berakhir 30 September 2022
BKN mulai melakukan pendataan tenaga non ASN di laman https://pendataan-nonasn.bkn.id hingga 30 September 2022.
TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) mulai pelakukan pendataan tenaga non Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau honorer.
Bagi tenaga honorer bisa mengakses langsung di laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Pendataan non ASN hanya akan dilakukan hingga 30 September 2022.
Baca juga: 73 CPNS Pinrang Ikuti Latsar, Kepala BPSDM Sulsel: Harus Patuhi Aturan
Baca juga: Jangan Khawatir, Berikut Syarat Tenaga Honorer Bisa Diangkat CPNS 2023
Tenaga honorer nantinya tetap memiliki peluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara tenaga lainnya seperti sopir, tenaga kebersihan dan satpam akan dialihkan ke Outsourcing.
Namun tidak semua tenaga honorer bisa ikut melakukan pendataan.
Tenaga Honorer yang Boleh Ikut Pendataan Non-ASN:
Tenaga honorer yang termasuk dalam tenaga non-ASN telah diatur dalam Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ada lima poin yang wajib dilengkapi, yaitu:
1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Alur Pendataan Non-ASN: