Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sikap Tegas Iptu Faizal Setelah Dicopot Kombes Budi Gegara Batalyon 120, Tak Gentar Demi Warga

Meski dicopot dan catatan buruknya versi Kombes Budi Haryanto diungkap, namun Iptu Faizal tak menyesali perbuatannya.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto, busur milik Batalyon 120 dan Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Faizal. Iptu Faizal langsung dicopot dari jabatannya ole Kombes Budi Haryanto setelah markas Batalyon 120 Makassar digerebek. Sejumlah anak panah, busur, miras ditemukan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Iptu Faizal Kanit Reskrim Polsek Tallo Makassar merasa sudah menjalankan tugasnya sebagai polisi dengan benar.

Iptu Faizal langsung dicopot dari jabatannya oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto setelah markas Batalyon 120 Makassar digerebek.

Meski dicopot dan catatan buruknya versi Kombes Budi Haryanto diungkap, namun Iptu Faizal tak menyesali perbuatannya.

Iptu Faizal yakin apa yang telah dilakukannya sudah benar meski harus kehilangan jabatan di Polsek Tallo.

Iptu Faizal kini mendapat dukungan dari berbagai pihak setelah dicopot dari jabatannya oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto.

Saat dukungan mengalir ke Iptu Faizal, Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto pun menyampaikan alasan sebenarnya melakukan pencopotan.

Kombes Budi Haryanto menyinggung kesalahan Iptu Faizal sebelum penggerebekan markas Batalyon 120 organisasi bentukan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.

Mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri tersebut membeberkan catatan buruk Iptu Faizal.

Eks Komandan Kompi (Danki) Khusus Pasukan Pelopor itu menyebut Iptu Faizal memiliki sejumlah catatan buruk soal kinerjanya selama di Polsek Tallo.

"Kanit tersebut sudah beberapa kali melakukan hal-hal yang tak pantas dalam hal penanganan perkara," kata Kombes Budi dalam keterangannya, Senin (12/9/2022).

Dirkrimsus Polda Jawa Tengah tersebut melanjutkan, salah satu tugas penyidik adalah membantu masyarakat yang bermasalah hukum dengan kebijakan restoratif justice.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kombes Budi menuding Iptu Faizal telah mempersulit proses hukum antara pelapor dan terlapor dengan cara tak mau menerapkan restoratif justice.

Sementara pelaku dan korban sudah bersepakat damai, menurut Kapolrestabes.

"Ada perkara yang ditangani dan (kedua pihak) sudah damai. Harusnya bisa diterapkan RJ tapi Kanit tersebut justru mempersulit," kata dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved