Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Panglima TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Akan Pensiun, Ini Calon Kuat Penggantinya

Selama masa kepempinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI dipimpin dari Matra Darat, Matra Udara dan kembali ke Matra Darat.

Editor: Muh. Irham
Akun Youtube Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat rapat soal penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. Di akhir tahun ini, Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun 

TRIBUN-TIMUR.COM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022 mendatang. Isu pergantian pucuk pimpinan TNI pun mulai bergulir.

Bahkan sejumlah usulan muncul untuk memperpanjang masa jabatanan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Namun, di tengah isu itu, muncul juga nama yang kuat akan mengantikan Andika Perkasa di pimpinan TNI tersebut.

Yakni, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. Nama Laksamana Yudo menguat karena disebutkan sesuai 'jatah' pergantian Panglima TNI.

Dimana, selama masa kepempinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI dipimpin dari Matra Darat, Matra Udara dan kembali ke Matra Darat.

Sehingga, kini disebut sejumlah kalangan menyebut sudah waktunya 'jatah' dari Matra Laut.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan, bahwa terkait isu perpanjangan masa jabatan Panglima TNI sebaiknya dikembalikan kepada aturan Undang-undang.

Dimana, hak dan kewenangan pemberhentian Panglima TNI ada di tangan Presiden dan DPR RI.

"Kita kembali ke UU saja. Kan ada UU TNI (UU no 34 tahun 2004 TNI)," kata Dave Laksono saat dihubungi Tribun Network, Senin (12/9/2022).

Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.

Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.

Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut. Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.

Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.

Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.

Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari. DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved