PSM Makassar
Kapten PSM Makassar Wiljan Pluim Disanksi Larangan Main 5 Laga, Bung Ropan: Ini Dagelan, Konyol!
ung Ropan membandingkan sanksi yang diterima Wiljan Pluim hingga harus absen bersama PSM Makassar dengan sanksi-sanksi yang berlaku di Liga Inggris
Pasal 70 Ayat 3 menjelaskan Kode Displin PSSI menuturkan, klub tamu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk sebagaimana diatur dalam ayat (1), oleh penonton yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas daripada lengahnya pengawasan oleh klub tersebut.
Sanksi dikenakan tertuang dalam Lampiran Kode Etik Disiplin PSSI 2018.
Diterangkan, menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan sanksinya diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
Untuk sanksi terlambat masuk ke pertandingan babak ke dua, PSM dinilai melanggar Pasal 11 Ayat 3 Regulasi Liga 1 2022-2023.
Dalam pasal tersebut menyatakan, kelalaian pihak yang mengakibatkan keterlambatan pada di mulainya pertandingan (delayed kick-off) babak pertama dan/atau delayed kick-off
babak kedua lebih dari 90 detik akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta.
Pihak PSM pun tak tinggal diam atas sanksi diberikan. Dirut PSM, Munafri Arifuddin menyampaikan, pihaknya akan banding.
"Denda hukuman ini tentu memberatkan kita. Makanya kita akan banding untuk ini," tegas pria 46 tahun ini saat ditemui di Stadion BJ Habibie, Parepare pada Minggu (11/9/2022).(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita