Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

Kapten PSM Makassar Wiljan Pluim Disanksi Larangan Main 5 Laga, Bung Ropan: Ini Dagelan, Konyol!

ung Ropan membandingkan sanksi yang diterima Wiljan Pluim hingga harus absen bersama PSM Makassar dengan sanksi-sanksi yang berlaku di Liga Inggris

Editor: Alfian
Youtube/Bung Ropan
Bung Ropan komentari sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI ke kapten PSM Makassar Wiljan Pluim, Minggu (11/9/2022). Diketahui Wiljan Pluim disanksi larangan tanding lima pertandingan lantaran dinilai melanggar sejumlah aturan saat PSM menghadapi Persik di Liga 1 2022/2023 

Pasal 70 Ayat 3 menjelaskan Kode Displin PSSI menuturkan, klub tamu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk sebagaimana diatur  dalam ayat (1), oleh penonton yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas daripada lengahnya pengawasan oleh klub tersebut.

Sanksi dikenakan tertuang dalam Lampiran Kode Etik Disiplin PSSI 2018.

Diterangkan, menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan sanksinya diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.

Untuk sanksi terlambat masuk ke pertandingan babak ke dua, PSM dinilai melanggar Pasal 11 Ayat 3 Regulasi Liga 1 2022-2023.

Dalam pasal tersebut menyatakan, kelalaian pihak yang mengakibatkan keterlambatan pada di mulainya pertandingan (delayed kick-off) babak pertama dan/atau delayed kick-off 
babak kedua lebih dari 90 detik akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar  Rp 50 juta.

Pihak PSM pun tak tinggal diam atas sanksi diberikan. Dirut PSM, Munafri Arifuddin menyampaikan, pihaknya akan banding.

"Denda hukuman ini tentu memberatkan kita. Makanya kita akan banding untuk ini," tegas pria 46 tahun ini saat ditemui di Stadion BJ Habibie, Parepare pada Minggu (11/9/2022).(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved