PSM Makassar
Kapten PSM Makassar Wiljan Pluim Disanksi Larangan Main 5 Laga, Bung Ropan: Ini Dagelan, Konyol!
ung Ropan membandingkan sanksi yang diterima Wiljan Pluim hingga harus absen bersama PSM Makassar dengan sanksi-sanksi yang berlaku di Liga Inggris
TRIBUN-TIMUR.COM - Komentator dan Pengamat Sepakbola Bung Ropan turut mengomentari atas sanksi larangan bertanding di lima laga yang diberikan kepada Kapten PSM Makassar Wiljan Pluim.
Menurut Bung Ropan sanksi berat kepada jenderal lapangan tengah PSM Makassar Wiljan Pluim seperti dagelan.
Bahkan Bung Ropan membandingkan terkait sanksi yang diterima Wiljan Pluim hingga harus absen bersama PSM Makassar dengan sanksi-sanksi yang berlaku di Liga Inggris.
Melalui channel youtube-nya, Bung Ropan memaparkan sejumlah alasan yang membuatnya menilai keputusan sanksi atas Wiljan Pluim tidak masuk akal.
Sekedar diketahui, manajemen PSM Makassar membeberkan adanya keputusan sanksi kepada Wiljan Pluim dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Sanksi larangan bermain lima pertandingan diterima Wiljan Pluim lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat saat laga Persik Kediri kontra PSM Makassar di Stadion Brawijaya, Jumat (2/9/2022).
"Saya bingung juga atas dasar apa Komdis menjatuhkan sanksi lima pertandingan dengan denda uang, kalau uang itu okelah itu masuk pekerjaan Komdis, mau 50 juta mau berapa," ucap Bung Ropan membuka pembicaraannya, Minggu (11/9/2022).
Ia menjelaskan bahwa, PSM Makassar memang kerap mendapatkan denda uang di kompetisi Liga 1 2022/2023.
"Kalau bicara tentang denda ini PSM dari musim lalu sudah dapat denda uang banyak. Total setelah berkhir kompetisi 2021/2022 kalau tidak salah total 285 juta," katanya.
Hanya saja khusus untuk sanksi yang dijatuhkan kepada Wiljan Pluim, Bung Ropan menegaskan hal itu tidak wajar.
Sebab menurutnya ada hal yang tidak dijelaskan dan didapaparkan pihak Komdis tentang mekanisme hingga aturan sehingga sanksi itu diberikan.
"Namun yang lima pertandingan ini yang saya tidak mengerti, seperi dagelan saja, ini konyol, menurut saya," terangnya.
"Karena saya bilang atas dasar apa sebab Komdis ini harus menjelaskan kalau ada pelanggaran seberat apapun bagi seorang Pluim ini sehingga ada penambahan yang diajalani dalam lima match," sambungnya.
Bung Ropan yang menyaksikan langsung laga antara Persik vs PSM Makassar juga menilai pelanggaran yang dilakukan Wiljan Pluim kala itu tidaklah tergolong berat.
Ia bahkan membandingkan sanksi atas Wiljan Pluim yang mendapat dua kartu kuning dan kartu merah dengan pemain yang mendapatkan kartu merah langsung.
"Jadi, ini luar biasa padahal kalau saya lihat pelanggaran yang dilakukan di Persik Kediri tidak berat-berat amat bahkan masa dia mendapat sanksi yang lebih berat dari pemain yang mendapat kartu merah langsung," ungkap Bung Ropan.
Alhasil Bung Ropan menganggap federasi dalam hal ini PSSI menjalankan segala aturannya dengan seenaknya tanpa ada panduan yang jelas.
Di kesempatan yang sama Bung Ropan membandingkan antara setiap upaya pemberian sanksi oleh PSSI maupun PT LIB dengan Liga Inggris.
Baginya di Inggris yang tentu memiliki kompetisi sepakbola lebih baik dari Indonesia sudah jelas dalam aturannya terkait sanksi yang diberikan.
Bung Ropan juga mempertanyakan soal penyampaian hasil Komdis yang melebihi waktu sepekan dari setelah pertandingan.
"Toh ini juga sanksi baru dimumkan lebih dari satu minggu, baru jumat kemarin diumumkan padahal pertandingannya tanggal dua. Ini untuk satu pelanggaran untuk seorang Wiljan Pluim sebenarnya kan bisa 2x24 jam diputuskan oleh Komdis apa pelanggaran tambahannya," tuturnya.
Soal ucapan kasar yang menjadi pemicu Wiljan Pluim mendapat sanksi tambahan bagi Bung Ropan itu sudah berlebihan sanksinya.
"Kalau ada kata-kata kotor juga kan tidak terdengar jelas, mungkin hanya wasit yang mendengarkan langsung," katanya
"Soal kata-kata kotor, kata kasar di Liga Inggris itu sanksinya hanya dua pertandingan saja," tutupnya.
Alasan Wiljan Pluim dan PSM Makassar Disanksi
PSM Makassar harus menerima pil pahit. Klub kebanggaan masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) dijatuhi sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
PSM didenda tidak bisa memainkan Kapten PSM, Willem Jan Pluim di lima pertandingan, plus denda Rp 120 juta.
Sanksi diberikan ini imbas dari pertandingan lawan Persik Kediri pada pekan kedelapan Liga 1 2022-2023 di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur pada Jumat (2/9/2022) malam.
Baca juga: Video Pelanggaran Wiljan Pluim yang Menyebabkan Dilarang Bela PSM Makassar di Lima Pertandingan
Baca juga: Geramnya Bernardo Tavares Gegara Pluim Kena Sanksi Absen 5 Laga: Ini Betul-betul Tidak Adil Bagi PSM
Direktur Utama PSM, Munafri Arifuddin merinci, sanksi lima pertandingan Pluim ini yaitu, empat kali larangan pertandingan dan satu kali karena kartu merah.
Sementara denda Rp120 juta ini akumulasi dari sanksi Pluim, keterlambatan tim PSM memasuki babak kedua di laga lawan Persik.
Di laga lawan Persik, Pluim mendapat satu kartu kuning dan tak berselang lama diberi kartu merah oleh wasit, Zetman Pasaribuan yang memimpin pertandingan.
Kartu kuning diberikan di menit 45 setelah, Pluim melanggar Ady Eko. Pemain 33 tahun ini memprotes keputusan Zetman tersebut dengan gerakan tangan dan sebuah ucapan.
Tak berselang lama, Zetman langsung mengeluarkan kartu merah langsung kepada Pluim.
Berdasarkan sanksi diterima Pluim, ia melanggar Pasal 50 Regulasi Kode Disiplin PSSI 2018 terkait tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan.
Pasal 50 Ayat 1 huruf a menyebut, sekurang-kurangnya 4 (empat) pertandingan untuk tindakan tidak sportif (unsporting conduct) terhadap perangkat pertandingan (dengan tunduk pada ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 59 sampai Pasal 62 Kode Disiplin
PSSI ini).
Kemudian terkait larangan bermain satu pertandingan akibat kartu merah langsung diatur dalam Pasal 58 Ayat 5 Regulasi Liga 1 2022-2023.
Pasal tersebut berbunyi, pemain yang memperoleh kartu merah langsung tidak diperkenankan untuk
bermain sat kali pertandingan pada pertandingan berikutnya. Apabila terdapat indikasi bahwa tindakan indisipliner yang menghasilkan kartu merah tersebut dapat menghasilkan sanksi lebih berat berdasarkan Kode Disiplin PSSI, maka Match Commissioner wajib menyampaikan hal tersebut kepada Komite Disiplin
PSSI.
Pluim telah melewati satu sanksi pertandingan. Dia sudah tak perkuat PSM ketika lawan Persebaya Surabaya di Stadion BJ Habibie, Parepare, Sabtu (10/9/2022).
Sisa empat pertandingan pemain nomor punggung 80 ini harus absen, lawan Dewa United, Kamis, (15/9/2022). Persis Solo pada Kamis (29/9/2022).
Kemudian saat menjamu Persikabo 1973 pada Jumat (7/10/2022), lawan Persita Tangerang pada Kamis (13/10/2022).
Untuk pertandingan lawan PS Barito Putera pada Senin (3/10/2022) Pluim dipastikan masih bisa bermain.
Sebab, lawan Laskar Antasari merupakan laga tunda yang seharusnya berlangsung pada Rabu (24/8/2022). Laga ini ditunda karena, PSM juga berlaga di final Zona ASEAN AFC Cup 2022.
Dalam regulasi Liga 1 2022-2023 Pasal 57 Ayat 11 berbunyi, pemain tidak dapat bermain dalam suatu pertandingan karena akumulasi kartu kuning atau kartu merah, namun jadwal pertandingan tersebut
mengalami perubahan atau diundur pelaksanaannya, maka hukuman terhadap pemain yang bersangkutan dijalankan dan berlaku di pertandingan di mana ia seharusnya tidak dapat bermain.
Sementara sanksi teriakan mafia dilakukan suporter PSM melanggar Pasal 70 Kode Disiplin 2018 PSSI terkait tingkah laku penonton.
Suporter PSM melontarkan teriakan mafia sebagai buntut ketidakpuasan terhadap wasit yang memimpin pertandingan lawan Persik.
Pasal 70 Ayat 3 menjelaskan Kode Displin PSSI menuturkan, klub tamu bertanggung jawab atas tingkah laku buruk sebagaimana diatur dalam ayat (1), oleh penonton yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas daripada lengahnya pengawasan oleh klub tersebut.
Sanksi dikenakan tertuang dalam Lampiran Kode Etik Disiplin PSSI 2018.
Diterangkan, menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan sanksinya diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.
Untuk sanksi terlambat masuk ke pertandingan babak ke dua, PSM dinilai melanggar Pasal 11 Ayat 3 Regulasi Liga 1 2022-2023.
Dalam pasal tersebut menyatakan, kelalaian pihak yang mengakibatkan keterlambatan pada di mulainya pertandingan (delayed kick-off) babak pertama dan/atau delayed kick-off
babak kedua lebih dari 90 detik akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta.
Pihak PSM pun tak tinggal diam atas sanksi diberikan. Dirut PSM, Munafri Arifuddin menyampaikan, pihaknya akan banding.
"Denda hukuman ini tentu memberatkan kita. Makanya kita akan banding untuk ini," tegas pria 46 tahun ini saat ditemui di Stadion BJ Habibie, Parepare pada Minggu (11/9/2022).(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita