Kanwil Kemenkumham Sulsel Langsungkan Bimbingan Teknis Ranperda Guna Tingkatkan Kompetensi Perancang
Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengadakan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (12/9/2022).
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengadakan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bertajuk “Penerapan Omnibus Law Dalam Penyusunan Peraturan Daerah” di Aula Kanwil, Senin (12/9/2022).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak.
Nur Ichwan mengatakan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang (UU) No 13/2022 mengenai perubahan pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Terdapat perubahan terkait dengan pembentukan peraturan daerah, yaitu pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi peraturan daerah atau provinsi,” Kata Nur Ichwan.
Dimana melewati koordinasi dari Kementerian/Lembaga yang melangsungkan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sehingga rancangan peraturan perundang-undangan di provinsi baik di DPRD ataupun yang berasal dari gubernur diadakan pula pengharmonisasian di Kanwil.

Nur Ichwan juga menyampaikan bahwa untuk dapat melaksanakan norma dalam UU No 13/2022, Kemenkumham telah mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Mengenai tata cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi ranperda dan ranperkada.
“Semoga SE tersebut dapat terlaksana sehingga Produk hukum yang dihasilkan memiliki daya laku dan daya guna, serta dapat terlaksana dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat,” ujar Nur Ichwan.
Kepala Bidang Hukum, Andi Haris ikut membacakan laporan kegiatan dan menerangkan bahwa dengan diadakannya kegiatan ini menjadi upaya mewujudkan pembentukan perundang-undangan.
Terkhusus di daerah yang harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal ataupun horizontal.
“Kegiatan ini dilakukan dengan memberikan pendampingan secara khsusus kepada pemerintah daerah, perancang perundang-undangan dan analis hukum selaku pembentuk produk hukum di diaerah,” ucap Haris.
Kegiatan ini juga mengikut sertakan 2 orang narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dtrjen PP), Koordinator Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Ditjen PP, Andrie Amoes.
Dimana Andrie menerangkan secara teknis tentang Prinsip Pembentukan Peraturan Daerah, Dasar Hukum Harmonisasi Ranperda.
Ketentuan Bagi Provinsi/Kab/Kota, Tindak Lanjut UU No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan SE Menkumham No M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022.