Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKBP Dalizon

Kelakuan Kombes Anton Setiawan Sudah Diberi Rp 500 Juta Tiap Bulan, Justru Begini ke AKBP Dalizon?

Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan kini tengah jadi perbincangan usai disebut dapat Rp 500 Juta per bulan dari Eks Kapolres AKBP Dalizon.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Kolase foto AKBP Dalizon mantan Kapolres Oku Timur Sumsel. Perwira dua melati itu mengungkapkan setoran uang ratusan juta setiap bulannya kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan. - Kelakuan Kombes Anton Setiawan Sudah Diberi Rp 500 Juta Tiap Bulan, Justru Begini ke AKBP Dalizon? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan kini tengah jadi perbincangan hangat.

Hal tersebut usai namanya disebut mantan Kapolres Oku Timur Sumsel AKBP Dalizon dalam sidang kasus dugaan penerimaan fee Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022).

Diketahui, AKBP Dalizon mantan Kapolres Oku Timur Sumsel jadi terdakwa kasus dugaan penerimaan fee Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019.

AKBP Dalizon yang merupakan jebolan Akademi Kepolisian angkatan 2002 memutuskan 'bernyayi' dalam sidang tersebut.

AKBP Dalizon mengaku menyetor uang senilai Rp500 juta per bulan kepada atasannya yakni Kombes Anton Setiawan.

Dalam sidang, AKBP Dalizon mengaku membeberkan semuanya lantaran kecewa dengan sikap atasan maupun anak buahnya.

Lantas apa yang dilakukan Kombes Anton Setiawan hingga membuat AKBP Dalizon kecewa dan membongkar semuanya?

Berikut selengkapnya!

Dalam sidang dalam sidang kasus dugaan penerimaan fee Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022), AKBP Dalizon mengungkap wajib setor dana ratusan juta setiap bulannya ke atasannya yakni Kombes Anton Setiawan .

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," kata Dalizon di persidangan, dikutip dari Tribun Sumbel Rabu (7/9/2022).

AKBP Dalizon saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022). AKBP Dalizon adalah terdakwa menerima fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019. (Tribun Sumsel)
Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.

"Saya lupa yang mulia (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya.

"Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (penagihan)," jelasnya.

Kecewa Sikap Atasan

Dalam kesempatan ini, AKBP Dalizon juga mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang.

AKBP Dalizon mengaku sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya.

Dimana kata dia, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri.

Ketiganya yaitu tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi.

"Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami," ujarnya.

"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya menambahkan.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim lalu menyinggung apakah AKBP Dalizon masih sayang pada bawahannya.

"Tidak lagi pak hakim," jawabnya singkat.

Aliran Dana Rp 10 M

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya.

Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.

"Sebanyak Rp2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

AKBP Dalizon saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022). AKBP Dalizon adalah terdakwa menerima fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019. (Tribun Sumsel)
Ditemui setelah persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya.

Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung di hadapan hakim.

"Iya, saya lega," ujarnya.

Profil AKBP Dalizon

AKBP Dalizon menduduki jabatan Kapolres OKU Timur sejak September 2020.

Ia pernah menempati berbagai posisi di kepolisian.

Mulai dari Patwal (Patroli Pengawal), Reserse, Res Narkoba hingga bidang Provost dan Pengasuh di Akademi Kepolisian (Akpol).

AKBP Dalizon lulus dari Akpol tahun 2002.

Pria kelahiran Tanjung Karang Lampung, 1979 silam ini awalnya lama berkutat di Provinsi Jawa Tengah, sejak lulus Akpol hingga tahun 2007.

AKBP Dalizon juga mengungkap kasus TKI yang bermasalah secara administrasi.

Ia juga pernah melakukan penyelidikan kasus penyelundupan narkoba di satu penjara besar di Indonesia.

Saat itu ia hanya bermodalkan barang bukti yang didapat dari seorang kurir yang terlibat.

Kombes Anton Membantah

Kombes Anton Setiawan diketahui selalu mangkir setiap ada panggilan persidangan di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel.

Hal itu membuat AKBP Dalizon serta kuasa hukumnya geram dan melayangkan protes kepada ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Mangapul Tarigan, Rabu (10/8/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang sidang.

JPU menyebut, saksi Anton tak hadir dengan alasan masih dalam kondisi beribadah haji.

Sementara, satu saksi lain yang merupakan seorang penyidik bernama Pitoy telah berpindah tugas ke Polda Lampung.

“Untuk menghemat waktu, silahkan dibacakan (BAP)nya,”kata Hakim dalam ruang sidang.

Dalam BAP yang dibacakan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung), Kombes Anton Setiawan membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.

Selain itu, Anton juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.

"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," kata JPU membacakan BAP dari Anton.

Selanjutnya, pada BAP, saksi Pitoy juga membantah keterangan dari AKBP Dalizon terkait uang Rp 10 miliar dari Dinas PUPR Muba.

"Terkait perkara Dinas PUPR Muba, saya tidak pernah menerima uang ataupun hadiah. Tidak pernah tahu perkara Dinas PUPR Muba karena tidak dilibatkan dalam penyelidikan. Tidak pernah juga mengantarkan uang satu dus ke ruangan Kombes Anton Setiawan," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Fakta Sidang AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKU Timur Mengaku Setor ke Atasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved