Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Andi Taufan Tiro Politisi PAN dari Sulsel dan Napi Koruptor Bebas Bareng Eks Ketua PPP

Politisi Partai Amanat Nasional atau PAN, Andi Taufan Tiro (51) akhirnya menghirup udara bebas setelah lepas dari Lapas Kelas I Sukamiskin

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Politisi Partai Amanat Nasional atau PAN, dan mantan anggota DPR RI, Andi Taufan Tiro. Dia bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/9/2022). 

Kemudian, Andi Taufan Tiro menerima 101.807 dollar Singapura, atau senilai Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mengarahkan agar Abdul Khoir dan Hengky menjadi pelaksana proyek tersebut.

Menurut hakim, Andi Taufan Tiro terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dua periode di DPR

Andi Taufan Tiro 2 periode duduk di DPR RI mewakili Dapil Sulawesi Selatan II (Kabupaten Bone, Soppeng, Wajo, Bulukumba, Sinjai, Maros, Pangkep, Barru, dan Kota Parepare).

Dia pertama kali terpilih pada periode 2009 - 2014, lalu 2014 - 2019.

Namun, masa jabatannya di periode kedua tidak dituntaskan lantaran tersandung kasus korupsi pada tahun 2016.

Andi Taufan Tiro dulunya adalah pengusaha di bidang konstruksi dan petinggi di PAN

Dia sempat menduduki jabatan Wakil Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN sejak 2010.

Di masa kerja 2014-2019, Andi Taufan Tiro bertugas lagi di Komisi V yang membidangi perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal. 

Pada tahun 2012, alumnus Fakultas Teknik, Universitas Hasanuddin atau Unhas itu terlibat kasus tindakan pemukulan kepada petugas Bea & Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan diberikan sanksi oleh Badan Kehormatan DPR-

Pada Pilkada tahun 2013, Andi Taufan Tiro mencalonkan diri menjadi Bupati Bone bersama Andi Promal Pawi, tetapi gagal.

Pada April 2016, Andi Taufan Tiro diduga menerima suap terkait kasus korupsi Proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula Sofi sebanyak Rp.7,4 miliar, lalu menjadi tersangka.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved