Tarif Ojol
Naik Mulai Hari Ini, Berikut Tarif Terbaru Ojek Online Termasuk Makassar
Kementerian Perhubungan telah mengatur kenaikan tarif ojek online ( ojol ) telah diatur berdasarkan zona setiap daerah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tarif ojek online ( ojol ) resmi naik, Sabtu (10/9/2022).
Kenaikan tarif ojol merupakan dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ).
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) telah mengatur kenaikan tarif ojol berdasarkan zona setiap daerah.
Baca juga: Setiap Jumat, Ojol Dapat Pemeriksaan Sepeda Motor Gratis dari Asmo Sulsel
Baca juga: Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Harga BBM tidak Diturunkan, Partai Buruh Jamin tak Ada Anarkis
Zona I meliputi, Pulau Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Khusus zona I terdapat kenaikan 8 persen dari sebelumnya batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000.
Batas atas dari Rp2.300 naik 8,7 persen menjadi Rp2.500 dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pada Zona tersebut, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik sebesar 6 persen menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp2.650.
Adapun biaya jasa minimal yang sudah ditetapkan Kemenhub sebesar Rp10.200-Rp11.200.
Zona III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Wilayah Sulawesi sudah mencakup Sulsel atau Makassar.
Wilayah tersebut ditetapkan batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen dan batas atas naik 5,7 persen dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.
Sedangkan biaya jasa minimal untuk zona III yaitu Rp9.200-Rp11.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.
“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro dalam keterangan, Rabu (7/9/2022).
Ia menyebut, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama.
"Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen," ucapnya.
Demo Ojol
Aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM juga dilakukan driver ojek online (ojol) Makassar.
Sekitar 500 ojol mendatangi kantor DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis siang.
Mereka menuntut anggota DPRD Sulsel mendesak pemerintah pusat menurunkan kembali harga BBM subsidi.
Kalau BBM tak bisa diturunkan, para ojol menuntut adanya penyesuaian tarif.
"Kami mau, kalau BBM naik, tarif juga dinaikkan. Ekonomi kami melemah pasca pandemi, makin susah karena BBM naik," ujar seorang ojol dalam orasinya.
Wakil Ketua I DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, yang menemui pengunjuk rasa berjanji akan mengundang koordinator ojol se-Makassar untuk mendiskusikan penyesuaian tarif pada Senin pekan depan.
Diskusi, kata legislator Nasdem ini, akan mengundang Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Naik Hari Ini, Berikut Tarif Ojol di Jabodetabek Hingga Papua