Tarif Ojol
Naik Mulai Hari Ini, Berikut Tarif Terbaru Ojek Online Termasuk Makassar
Kementerian Perhubungan telah mengatur kenaikan tarif ojek online ( ojol ) telah diatur berdasarkan zona setiap daerah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tarif ojek online ( ojol ) resmi naik, Sabtu (10/9/2022).
Kenaikan tarif ojol merupakan dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ).
Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) telah mengatur kenaikan tarif ojol berdasarkan zona setiap daerah.
Baca juga: Setiap Jumat, Ojol Dapat Pemeriksaan Sepeda Motor Gratis dari Asmo Sulsel
Baca juga: Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika Harga BBM tidak Diturunkan, Partai Buruh Jamin tak Ada Anarkis
Zona I meliputi, Pulau Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.
Khusus zona I terdapat kenaikan 8 persen dari sebelumnya batas bawah Rp1.850 naik ke Rp2.000.
Batas atas dari Rp2.300 naik 8,7 persen menjadi Rp2.500 dan biaya jasa minimal menjadi Rp8.000-Rp10.000.
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pada Zona tersebut, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 dan batas atas naik sebesar 6 persen menjadi Rp 2.800 dari sebelumnya Rp2.650.
Adapun biaya jasa minimal yang sudah ditetapkan Kemenhub sebesar Rp10.200-Rp11.200.
Zona III meliputi, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Wilayah Sulawesi sudah mencakup Sulsel atau Makassar.
Wilayah tersebut ditetapkan batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen dan batas atas naik 5,7 persen dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.
Sedangkan biaya jasa minimal untuk zona III yaitu Rp9.200-Rp11.000.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Adapun ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.