Polisi Tembak Polisi
Beraninya Bharada E Bohongi Jenderal Bintang 4 karena Ikut Skenario Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kebohongan dari Bharada E, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
TRIBUN-TIMUR.COM - Jenderal bintang empat sekaligus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kebohongan dari Bharada E, tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di dalam Program Satu Meja di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (8/9/2022).
Mantan Kapolda Banten ini menyampaikan, Bharada E alias Richard Eliezer berani berbohong demi menutupi kasus kejahatan yang dilakukan dirinya bersama mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.
Dalam kepangkatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), jenderal Listyo adalah pemimpin tertinggi. Sementara itu, Bharada E menempati sebagai pangkat terendah.
Namun, kebohongan itu terbongkar.
Kala Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam.
Bharada E membongkar satu per satu skenario mulai dari tembak-menembak.
Baca juga: Bripka RR Bongkar Penyebab Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Awalnya Bukan Bharada E Disuruh Tembak
Belakangan tim khusus yang dipimpin Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono memastikan tak ada tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam, Jl Duren 3, Kompleks Polri, Jumat, 8 Juli 2022.
Menurut mantan Kabareskrim ini, Bharada E berbohong demi mengaburakan fakta pembunuhan berencana untuk Brigadir J.
Ferdy Sambo 2 Kali Bohongi Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo, menceritakan pertemuannya dengan Ferdy Sambo. Saat itu, Ferdy Sambo datang menemuinya sesaat setelah Brigadir J tewas.
Listyo menyebut Ferdy Sambo berusaha meyakinkan dirinya bahwa tewasnya Brigadir J akibat peristiwa tembak-menembak.
Namun, Kapolri pun seakan tidak percaya dan bertanya kepada Ferdy Sambo apakah terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
Menjawab pertanyaan Listyo itu, Ferdy Sambo mulai berbohong dengan membangun alibi tembak menembak sesuai skenario.
Bahkan, kata Listyo, Ferdy Sambo sampai berani bersumpah.
Baca juga: Jawaban Bripka RR saat Ditanya Irjen Ferdy Sambo Berani Tembak Brigadir J, Beda Bharada E
"Dia bersumpah, sampai beberapa kali saya tanyakan," ucap Kapolrii Jenderal Listyo Prabowo di hadapan wartawan senior Budiman Tanuredjo.
Kapolri lalu mengatakan kepada Ferdy Sambo bahwa kasus tersebut akan diusut sesuai fakta.
“Saya tanyakan karena saya akan proses ini sesuai fakta, jadi kalau kira-kira peristiwa tidak seperti itu ceritakan, tapi kalau seperti itu nanti kita buktikan sesuai fakta,” tuturnya.
Listyo menanyakan keterlibatan Ferdy Sambo untuk kedua kalinya.
Ferdy Sambo pun masih bersikukuh bahwa ia tidak terlibat dalam tewasnya Brigadir J.
"Sampai datang di tempat saya, saya tanya sekali lagi. Dia masih bertahan, ''memang begitu faktanya' kata dia," ujar Listyo.
Baca juga: Mengapa Burhanuddin dan Deolipa Ngotot Jadi Pengacara Bharada E Setelah Dipecat? Tak Peduli Ronny
"Kemudian dari keterangan-keterangan yang ada, dari persesuaian-persesuaian, didalami lagi," imbuhnya.
Listyo menyebut Ferdy Sambo baru mengakui perbuatannya bahwa tewasnya Brigadir J didalangi olehnya setelah dipatsuskan di Mako Brimob.
"Pada saat dia di dipatsus-kan, 2 hari kemudian dia mengakui perbuatannya.
Jadi memang bahasa dia, 'Namanya juga mencoba untuk bertahan'. Begitu," pungkasnya.
Kebohongan Bharada E depan Kapolri
Sigit juga mengungkapkan bagaimana kronologi saat Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ketika berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
Ferdy Sambo, terang Kapolri memang memiliki tekad untuk membunuh Brigadir J.
"Richard ditanya apa yang bersangkutan siap untuk membantu, karena Ferdy Sambo menyampaikan saya ingin bunuh Yosua," kata Kapolri.
Baca juga: Ruwetnya Kasus Ferdy Sambo hingga Sosok Jenderal Bintang Empat Harus Turun Gunung Menginterogasi
Berdasarkan keterangan Bharada E, Ferdy Sambo berjanji akan menjamin dan melindungi dirinya jika mau menuruti perintah menembak Brigadir J.
"Kalau kamu siap, saya lindungi, dengan keyanikan itulah (Bharada E) mempertahankan kesaksian soal tembak menembak," ujarnya.
Namun kenyataanya, Bharada E justru ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus ini.
Kapolri mengatakan, setelah beberapa hari kasus ini mencuat, dirinya memanggil khusus Bharada E.
Saat pertemuan pertama, Bharada E berbohong dengan berupaya menguatkan skenario seperti yang diinginkan Ferdy Sambo bahwa terjadi tembak menembak.
"(Bharada E) sempat saya panggil juga, saya tanyakan (kronologi tewasnya Brigadir J) dan dia pada saat itu mau menjelaskan memperkuat skenario FS (Ferdy Sambo)," katanya.
Baca juga: Istri Hanya Menyampaikan, Sosok Penting Bikin Bripka RR Berani Berkata Jujur Soal Kasus Ferdy Sambo
Namun, setelah dirinya melakukan mutasi dan pencopotan terhadap perwira yang diduga terlibat dalam kasus ini, Bharada E baru merubah keterangannya.
Bharada E baru memberi keterangan jujur melalui selembar surat yang ditulisnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Listyo mengungkapkan bahwa Bharada E tidak mau dipecat sebagai aparat kepolisian.
"Kemudian disampaikan ke saya, 'saya tidak mau dipecat'," cerita Listyo.
Di hadapan Timsus, kata Kapolri, Richard Eliezer kemudian menjelaskan kronologi penembakan tersebut melalui sebuah tulisan.
"Dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak-menembak," kata Listyo Sigit.
Baca juga: Harta Kekayaan Jenderal Bintang Tiga yang Pasang Badan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan
Jenderal Bintang Empat Terlibat Langsung Interogasi
Kapolri Jenderal Polisi listyo sigit Prabowo juga mengakui pengungkapan kasus tersebut tidak mudah.
Pasalnya, CCTV yang menjadi bukti penting kasus itu hilang. Begitu pula CCTV di tempat satpam Komplek Polri Duren Tiga.
"Akhirnya pada saat saya memimpin rapat pada saat itu, dengan Timsus, saya tanya, saya introgasi dari Polres Jakarta selatan," tutur Kapolri.
Jenderal Listyo mengungkapkan bahwa Propam saat itu muncul pengakuan mengenai CCTV.
"Bahwa yang mengambil CCTV itu adalah saudara E atas perintah dari saudara H dan saudara A. Dari situ mulai terbongkar, sehingga waktu itu kami minta untuk didalami," ujarnya.
"Jadi memang ini memasang atau menyambungkan puzzle-puzzle-nya ini butuh waktu," tuturnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Jenderal Bintang Tiga yang Pasang Badan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan
Para tersangka
Seperti diketahui, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dengan empat orang lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, dan Kuat Maruf disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Kelima orang yang terlibat itu kini telah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana, dengan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Sebanyak 97 anggota polisi juga diperiksa terkait pelanggaran etik terkait pengusutan kasus Brigadir J.
Dari total itu, diduga ada 28 yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan 7 yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, termasuk Ferdy Sambo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dan-Bharada-E-bertatap-saat-rekonstruksi.jpg)