Mengapa Burhanuddin dan Deolipa Ngotot Jadi Pengacara Bharada E Setelah Dipecat? Tak Peduli Ronny
Burhanuddin dan Deolipa Yumara bahkan sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas pencabutan surat kuasa.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara hingga kini tak terima dpecat Bharada E sebagai pengacaranya.
Burhanuddin dan Deolipa Yumara bahkan sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas pencabutan surat kuasa.
Dalam gugatan tersebut termuat kalau keduanya ingin posisinya sebagai kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E dipulihkan.
Saat ini Bharada E didampingi oleh kuasa hukum baru bernama Ronny Talapessy.
Gugatan itu bukan tanpa alasan, dirinya ingin apa yang sudah disampaikan Bharada E sejauh ini tidak berubah, bahkan hingga ke persidangan selesai.
"Iya, (harusnya keterangan Bharada E) konsisten terus sampai selesai," kata Burhanuddin kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/9/2022).
Kekhawatiran itu muncul karena dirinya menduga akan banyak pihak yang mengintervensi baik dalam internal kepolisian atau bahkan dari luar.
Sebab kata dia, keterangan Bharada E saat dirinya bersama Deolipa mendampingi sebagai kuasa hukum sudah membuat kasus sesuai pada jalurnya.
"Kita maunya ini terkawal sampai tuntas, takutnya nanti di sidang dia rubah lagi begitu kan, gara-gara ada intervensi kita mau kawal," ucap Burhanuddin.
Oleh karenanya, dia tidak pengin selepas nantinya sudah tak didampingi, Bharada E merubah kembali keterangannya. Terlebih lagi kata dia saat di persidangan.
"Jangan sampai pada saat kita saya dengan Olip (Deolipa) dampingi bilang A, begitu di sidang dia bilang B lagi begitu, kan itu bisa saja di sidang dia sangkal semua keterangannya tadi," tukas dia.
Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Deolipa menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.