Polisi Tembak Polisi
Sosok Polwan Terseret Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo, Ada Juga Peraih Adhi Makayasa
"Sidang AKP DC diundur karena melanjutkan dulu sidang KKEP KBP ANP," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).
AKP Irfan Widyanto sang Peraih Adhi Makayasa
Terakhir ada AKP Irfan Widyanto yang dulu menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Diketahui, AKP Irfan Widyanto adalah peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik Akpol pada 2010.
Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada AKP Irfan Widyanto terkait obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (7/9/2022).
Seperti diketahui, AKP Irfan merupakan satu di antara tujuh tersangka terkait obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
AKP Irfan dicopot dari jabatannya sebagai Kasubnit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri dan dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas Besar (Yanma Mabes) Polri.
Ia merupakan peraih Adhi Makayasa saat lulus dari akademi kepolisian (Akpol) pada 2010 lalu.
Dengan gelar itu, AKP Irfan dianggap menjadi satu di antara lulusan terbaik pada tahun tersebut.
"Terkait obstruction of justice DVR CCTV pada hari ini Rabu tanggal 7 September 2022, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (7/9/2022) dikutip dari Kompas.com.
AKP Irfan diduga ikut terlibat dalam perusakan CCTV terkait kasus kematian Brigadir J.
Ia disebut berperan sebagai orang yang mengganti DVR CCTV.
SPDP Tersangka
Secara terpisah, Kejagung juga telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) untuk enam tersangka selain Ferdy Sambo.
Dalam SPDP tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 Juncto (jo.) Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dari pasal yang diterapkan itu, Ferdy Sambo dan enam tersangka lainnya diduga dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Sementara Pasal 221 KUHP yang disangkakan kepada para tersangka berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
(1) Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barangsiapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
(2) Barangsiapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Kemudian, Pasal 233 KUHP yang juga disangkakan kepada para tersangka berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Brigadir J: Empat Polisi Dipecat, Satu Polwan Segera Disidang, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/08/langgar-kode-etik-penanganan-kasus-brigadir-j-empat-polisi-dipecat-satu-polwan-segera-disidang?page=4.
Penulis: Theresia Felisiani