Respon Dinsos Luwu Timur Soal Pasutri Jadi Tersangka Pasca Adopsi Anak Sahabat
Dinas Sosial Luwu Timur menegaskan bahwa pasutri yang dijadikan tersangka ini bukan karena mengadopsi anak sahabatnya.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pasangan suami istri bernama Oky dan Yulis di Sorowako ditetapkan tersangka pasca mengadopsi anak sahabatnya.
Kini kasus ini masih bergulir di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Selain Oky dan Yulis, RE yang merupakan ayah kandung anak yang diadopsi oleh pasutri ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi viral lantaran pasutri ini dijadikan tersangka setelah mengadopsi anak sahabatnya yang merupakan hasil hubungan gelap dengan RE.
Anak kandung RI dan RE berinisial AMR. Sementara RE adalah seorang polisi yang bertugas di Makassar.
Oky dan Yulis dilaporkan pada 16 Desember 2021 oleh SK, ibu kandung RI ke Polres Luwu Timur.
Laporan SK ke polisi, Oky dan Yulis membuat dokumen akta kelahiran palsu, terhadap cucunya.
Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 29 Juni 2022, Oky dan Yulis ditetapkan sebagai tersangka.
Tuduhannya melakukan pelanggaran atas UU RI No 93 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Di mana ancaman hukuman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Berkas keduanya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk proses persidangan.
Kepala Dinas Sosial Luwu Timur Sukarti mengatakan pihaknya juga ikut memberi pendampingan pada kasus ini.
Namun ia menegaskan bahwa pasutri yang dijadikan tersangka ini bukan karena mengadopsi anak sahabatnya.
Melainkan karena adanya tindakan pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta kelahiran.
"Soal adopsi anak, saya pahami adalah pemalsuan dokumen, pemalsuan (pembuatan akte kelahiran," katanya, Kamis (8/9/2022).
"Untuk adopsi ada dasarnya, tapi yang bersangkutan (pasutri) belum lakukan adopsi anak. Karena secara hukum, belum ada legalitas hukum (keputusan pengadilan)," lanjutnya.
Keterlibatan Dinsos, kata dia, melakukan pendampingan. "Kalau ada kasus butuh pendampingan, kita dampingi," kata Sukarti.
Pengakuan Oky dan Yulis
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Muhammad Warpa mengatakan, selain Oky dan Yulis, RE atau orang tua kandung dijadikan tersangka.
"Jadi kita sudah jadikan tersangka ini tiga orang, si RE polisi, Oky dan Yulis, kita sudah jadikan tersangka," kata AKP Warpa, Senin (5/9/2022).
RI belum dijadikan tersangka karena perjanjian yang dibuat pada 15 September 2019, soal perjanjian penyerahan anak.
Itu perjanjian salah sebenarya, harusnya melalui proses hukum yang berlaku. Lewat pengadilan.
RE merupakan oknum polisi yang bertugas di Kota Makassar.
Awal mula pertemuan RI dan RE kata AKP Warpa saat RE BKO pengamanan di Luwu Timur.
Dikonfirmasi Jumat (2/9/2022) via telepon, Yulis mengaku kaget setelah berstatus tersangka.
"Ya kaget, saya jadi tersangka begini, kaget pastinya, tapi saya mau gimana, saya sudah berusaha untuk minta dimediasi, tapi dari pihak sana tidak mau, saya tidak bisa bikin apa-apa," katanya.
Menurut Yulis, pihak nenek dari bayi yang tidak mau menerima mediasi.
Info yang Yulis terima, mediasi ditolak karena nenek bayi ini merasa sudah dibohongi dan Yulis mencemarkan nama baik keluarganya.
"Saya merasa tidak pernah mencemarkan nama baik mereka, saya tutup aibnya anaknya, dari anak (bayi) umur 1 hari sama saya sampai 18 bulan, apanya yang saya cemarkan, saya tidak pernah ngomong kemana-mana, aibnya juga saya tutup," tuturnya.
"Sampai akhirnya dia punya anak lagi, saya tutup juga. Saya yang pergi mengantar dia pergi melahirkan di Makassar, itu dua kali hamil orangtua nda tahu, na satu rumah ji mereka," lanjutnya.
Menurut Yulis, orangtua RI kecewa sama dirinya karena dianggap menyembunyikan perbuatan anaknya.
"Tapi saya sudah jelaskan bahwa saya tidak punya hak bicara karena ini kelakuan anaknya. Saya sudah sempat bilang, saya tidak berhak bicara tante, anaknya kita yang seharusnya bicara sendiri," ungkapnya.
Yulis mengatakan sudah berteman dengan RI sejak 2014. Anak yang dulunya diadopsi sudah diambil neneknya pada 27 Desember 2020.
Suami Yulis yang mengembalikan anak tersebut ke neneknya. Yulis menganggap nenek si bayi sudah seperti orangtuanya sendiri.
Terkait kasus yang menimpa dirinya dan suami, Yulis berharap bisa berakhir dengan baik dan saling memaafkan.
"Saya berharap sebetulnya pengennya mau baik aja, kalau bisa saling memaafkan saja, yah saling memaafkan, baku baik, itu harapan ku," ungkapnya.
"Saya tidak mau terlalu ribut begini saya tidak mau, tapi yah karena banyak orang baik yang mau bantu saya, karena kasihan lihat saya, saya harap ini akhirnya bisa baik," katanya.(*)