Respon Dinsos Luwu Timur Soal Pasutri Jadi Tersangka Pasca Adopsi Anak Sahabat
Dinas Sosial Luwu Timur menegaskan bahwa pasutri yang dijadikan tersangka ini bukan karena mengadopsi anak sahabatnya.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
"Saya merasa tidak pernah mencemarkan nama baik mereka, saya tutup aibnya anaknya, dari anak (bayi) umur 1 hari sama saya sampai 18 bulan, apanya yang saya cemarkan, saya tidak pernah ngomong kemana-mana, aibnya juga saya tutup," tuturnya.
"Sampai akhirnya dia punya anak lagi, saya tutup juga. Saya yang pergi mengantar dia pergi melahirkan di Makassar, itu dua kali hamil orangtua nda tahu, na satu rumah ji mereka," lanjutnya.
Menurut Yulis, orangtua RI kecewa sama dirinya karena dianggap menyembunyikan perbuatan anaknya.
"Tapi saya sudah jelaskan bahwa saya tidak punya hak bicara karena ini kelakuan anaknya. Saya sudah sempat bilang, saya tidak berhak bicara tante, anaknya kita yang seharusnya bicara sendiri," ungkapnya.
Yulis mengatakan sudah berteman dengan RI sejak 2014. Anak yang dulunya diadopsi sudah diambil neneknya pada 27 Desember 2020.
Suami Yulis yang mengembalikan anak tersebut ke neneknya. Yulis menganggap nenek si bayi sudah seperti orangtuanya sendiri.
Terkait kasus yang menimpa dirinya dan suami, Yulis berharap bisa berakhir dengan baik dan saling memaafkan.
"Saya berharap sebetulnya pengennya mau baik aja, kalau bisa saling memaafkan saja, yah saling memaafkan, baku baik, itu harapan ku," ungkapnya.
"Saya tidak mau terlalu ribut begini saya tidak mau, tapi yah karena banyak orang baik yang mau bantu saya, karena kasihan lihat saya, saya harap ini akhirnya bisa baik," katanya.(*)