Polisi Tembak Polisi
Gugat Bareskrim, Pengacara Asal Makassar Minta Posisinya Dipulihkan, Khawatir Bharada E Diintervensi
Pengacara asal Makassar Muhammad Burhanuddin mengungkapkan kekhawatirannya ada intervensi kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E
Editor:
Ari Maryadi
Dok Kabaharkam/Tribunnews
Kolase Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Pengacara Asal Makassar Muhammad Burhanuddin. Jebolan Smansa Makassar itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas pencabutan surat kuasa Bharada E. (Foto: Dok Kabaharkam/Tribunnews)
- Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta
- Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk patuh dan taat pada putusan ini
-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung
-Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews Rizki Sandi Saputra
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Burhanuddin Ingin Posisinya Sebagai Kuasa Hukum Bharada E Dipulihkan, Ini Alasannya